Sekitar pukul 11.30 WIB, Pengadilan Negeri Tanjungpinang didatangi belasan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna untuk mengikuti sidang praperadilan mengenai kasus pengangkapan kapal Thailand.
Sidang prapeadilan yang dipimpin Hakim, Bambang Nurcahyo berlangsung sekitar 20 menit di ruang sidang utama di PN Tanjungpinang. Saat hakim membacakan keputusan prapreadilan, belasan DKP mendengarkan dengen seksama. Menurut Hakim, pada saat persidangan, kapal Thailand yang sedang berlayar di perairan Indonesia ditangkap Kapal Hiu 004 yang dinakodai Sugiyo Nurofik karena diduga kapal penangkap ikan tanpa izin (ilegal fishing).
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan juga Undang-Undang kelautan. Kapal Thailand yang ditangkap bukan kapal penangkap ikan melainkan kapal kargo atau kapal pengangkut ikan. Sehingga Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan memenangkan perkara kapal Thailand. Karena terbukti tidak bersalah.
Mendengar keputusan PN Tanjungpinang, beberapa awak kapal Hiu 004 merasa kecewa dengan keputusan hakim. Usai persidangan, Bambang Nurcahyo menuturkan alasan dasar pemohon diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Namun pada saat dipersidangan berlangsung ada keragu-raguan yang timbul pada saat sidang.
''Kapal Thailand ini sudah rutin mengangkut ikan dari Malaysia. Ikan yang diangkut adalah ikan beku. Kapal ini juga sudah memasang bendara Malaysia pada bagian belakang dan bendara Thailand pada bagian depan. Bendara yang dipasang pada bagian depan merupakan tujuan dari kapal ini berlayar,'' urainya.
Pada saat kapal belayar dengan kecepatan penuh dan tidak berhenti pada perairan di Indonesia yang merupakan zona laut lintas damai tidak ada masalah. Sesuai dengan hukum laut internasional yang berlaku. Karena kapal tersebut tidak berhenti.
''Kapal asing yang melintas dan tidak ada pelabuhan persingahan tidak perlu surat izin pengangkutan ikan. Apabila beroperasi di laut Indonesia, menurut Angkatan Laut satu sampai tiga meter tidak masalah. Karena perbatasan laut berbeda dengan di jalan yang sudah ketahuan batasnya,'' terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Sugiyo Nurofik mengungkapkan kekecewannya terhadap keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ''Perasaan kami ya jelas saja kecewa dengan keputusan ini tetapi kami menerima keputusan pengadilan dan kami tetap semangat dalam menjaga perairan yang ada di Indonesia,'' ungkap Sugiyo.
Berbeda dengan Clara, Kabag Hukum Dirjen DKP yang mengaku tidak puas dengan keputusan pengadilan Tanjungpinang. ''Kapal Thailand tidak menunjukan dokumen pada saat ditangkap. Seharusnya pada saat kapal berlayar harus mempunyai dokumen yang lengkap dan ini juga sesuai dengan keterangan saksi ahli,'' ujar Clara.
Diakui Clara, jenis kapal ini sudah dua kali ditangkap di perairan perbatasan laut Indonesia yang merupakan laut titik kordinat perairan perekenomian eklusif. ''Pada saat kapal berlayar di perbatasan perairan Indonesia harus mengibarkan bendara negara yang dilalui dan juga bendara tujuan kapal berlayar. Namun kapal ini hanya mengibarkan bendara Malaysia dan bendera Thailand,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu