Menu

Jun 16, 2008

Pakaian dan Rokok diMusnahkan Bea dan Cukai

Bila Beredar Merugikan Negara Rp4 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan KPPBC Tipe A3 Tanjungpinang, selama periode 2007 dan Juni 2008 dari kapal-kapal eksport Singapura dan Malaysia.

''Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (kemarin, red) berupa 2.394 slop rokok merek Rafe P5, 130 karung pakaian bekas dan 311 ball pakaian bekas,'' ujar Agus Djoko Prasetyo, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang merupakan katagori barang larangan dan pembatasan dan barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dimana peruntukan menjadi wewenang menteri keuangan. Sesuai dengan surat S-73/MK.6/2008 tanggal 2 April 2008, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menyetujui hasil tangkapan penegahan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemusnahan. Dikarenakan tidak memenuhi persyaratan impornya.

''Ini hasil tangkapan kapal dari Singapura yang membawa rokok, dan kapal dari Malaysia membawa pakaian bekas di perairan Tanjungpinang, yang menurut proses hukum adalah barang ilegal,'' urainya.

Khusus barang berupa 311 ball pakaian bekas, lanjut Agus, merupakan hasil penyerahan dari Lantamal IV Tanjungpinang dari pelaku yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat I c Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara


''Dalam pabean jika barang tersebut ilegal, maka ada tiga opsi yakni dimusnahkan, dilelang atau dieksport. Pemusnahan barang bukti ini sudah atas persetujuan Menteri Keuangan,'' tuturnya.

Pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjungpinang berlokasi di Jalan Handoyoputro, komplek Sidodadi, kilometer 9, Lembah Asri Tanjungpinang. Dihadiri TNI Angkatan Laut, Pihak Kepolisian dan Disperindag Kota Tanjungpinang.

"Pemusahan yang kami lakukan Rabu kemarin memang tidak mengundang aparat, karena barang yang dimusnahkan sendikit. Pemusnahan barang bukti pakaian bekas dan slop rokok dihadiri pihak terkait,'' tuturnya.

Ia melanjutkan, kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp4 miliar, bila barang ini tidak berhasil diamankan.

Sementara itu, Saifuk S, Kadis Hukum Latamal IV Tanjungpinang menuturkan, pemusnahan pakaian bekas merupakan hasil tangkapan di perairan Tanjungpinang. ''Tujuan kapal Cempaka yang membawa pakaian bekas ni ke Tembilahan,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu