Menu

Jul 15, 2008

Bukan Hanya PP 63 yang Bisa Menghambat FTZ

Menanti dicabutnya PP 63 Tahun 2003 yang menjadi dasar punggutan pajak atas otomotif, rokok, elektronik, dan minuman berakhohol yang sedang dibahas ditingkat menteri, ternyata Dewan Kawasan menemukan beberapa peraturan yang bisa menghambat kelangsungan FTZ (Free Trade Zone) dikarenakan bisa terjadi tumpang tindih antara peraturan FTZ dengan peraturan yang sudah dibuat beberapa tahun lalu.

''Saat ini menteri masih membahas mengenai pencabutan PP 63 dengan Dirjen Bea dan Cukai, Perpajakan dan juga BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Menteri perdagangan sedang membahas dan membutuhkan waktu satu bulan untuk mencabut PP 63,'' ujar Jon Erizal, Kadiseperindag Provinsi Kepri, kemarin.

Pelaksanaan FTZ tinggal menunggu waktu saja dari Pemerintah Pusat. Karena beberapa hal sudah bisa dilaksanakan di Kepri, seperti pengurusan tenaga kerja asing (TKA) tidak perlu mengurus ke Pemerintah Pusat, cukup diurus di Gedung SPC yang ada di Batam. Karena semua sub intansi yang terkait sudah ada di sana. Begitu juga dalam hal investasi perizinannya cukup dilaksanakan di SPC.

''Tenaga kerja asing sudah bisa mengurus visa disini dan tidak perlu ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Karena sudah bisa diurus di Batam,'' ungkapnya. Ia menambahkan, tenaga kerja asing tinggal minta izin tinggal dan bekerja di Dinsaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat.

''Untuk pengurusan TKA, Disnaker akan dibawah pengawasan Dewan Kawasan langsung yang anggotanya adalah Wali Kota Batam,'' ujarnya.

Diakuinya, tidak hanya PP 63 saja yang bisa menghambat FTZ karena ditemukan Keputusan Menteri keuangan (KMK) dan juga Dirjen Bea dan Cukai ini perlu di jelaskan kembali karena peraturan yang dikeluarkan bisa tumpang tindih dengan aturan FTZ nanti.

Mengenai aturan Bea dan Cukai yang dikeluarkan Dirjen Bea dan Cukai dalam surat KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 60 Tahun 2005 tentang Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Sedangkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 61 Tahun 2005 tentang pajak barang terhadap barang-barang pariwisata. Lalu juga ada SK Menteri Perdagangan No 229 Tahun 2003 tentang ketentuan umum di bidang Impor.

''Ditemukannya peraturan yang bisa tumpang tindih dengan peraturan FTZ, Gubernur Kepulauan Riau telah menyurati presiden untuk minta di cabut atau di evaluasi kembali empat peraturan ini,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu