Komisi Kepolisian Nasional Konsultan (Kompolnas) menyelenggarakan seminar Publik dalam sarana perumusan asal kebijakan Polri, kemarin di Hotel BBR Tanjungpinang yang dihadiri anggota kepolisian, LSM, Mahasiswa dan masyarakat.
Menurut Kompol Ricki Purnama, Ketua Penyelenggara, kegiatan ini untuk mendekatkan diri antara kepolisian dan masyarakat untuk mencapai kerjasama yang baik.
''Sebagai narasumber dalam pembicaraan yakni Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Nasional, AKP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang dan Zamzami A Karim, Ketua Stisipol dan dekan FISIP Umrah,'' ungkapnya.
Menurut Novel Ali, anggota Kompolnas, daerah Tanjungpinang berpotensi terjadinya konflik, karena itu perlu dukungan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat.
''Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kebijakan kepada presiden mengenai kebijakan polri yang akan dibuat ke depannya. Sekarang ini kebijakan polri yang akan diambil lebih mengarah kepada masyarakat dan aspirasi masyarakat,'' ungkapnya.
Ditegaskannya, kedepannya pendidikan polisi harus Sarjana atau S I, sudah tidak bisa lagi lulusan SMP maupun SMA menjadi polisi.
Hal itu untuk membentuk polisi yang demokrasi dalam rangka membangun perpolisian demokratis di Indonesia. Karena itu, dibutuhkan penyusunan sarana dan prasarana Polri berdasarkan atas penyaringan aspirasi masyarakat. ''Aspirasi publik sangat berkaitan dengan persepsi masyarakat atas problem keamanan negara dan harapan masyarakat atas kinerja Polri sesuai tugas dan kewenangannya,'' ujarnya.
Karena itu diperlukan peningkatan profesi kepolisian, peningkatan kekuatan polri, penyesuaian daya sistem penyelesaian kasus yang menjadi bagian tugas dan lingkup kewenangan Polri. ''Kami ingin membentuk polri yang demokrasi dan profesional sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan keskuasan. Polisi yang peduli terhadap masyarakat dan tidak diskirimasi,'' urainya.
Menurutnya, untuk meningkatkan kenyamanan dan perkembangan kinerja polri diperlukan perkembangan sarana dan prasarana Polri yang sudah berbasis reformasi dan berdasarkan pada TAP VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP VII/MPR/2000 tentang Peranan TNI dan peranan Polri dan UU No 2/2002 tentang Polri.
''Berdasarkan ketiga dasar hukum itulah maka perkembangan sarana dan prasarana Polri perlu disesuaikan dengan peranan polri sebagai alat keamanan negara dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, menengakkan hukum dan memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat,'' tandasnya.
Sementara itu AKP Yusri Yunus menuturkan, Polresta Tanjungpinang sangat minum dengan sarana dan prasarana untuk meningkatkan keamanan di Kota Tanjungpinang. ''Kami disini masih sangat kekurangan sarana dan prasarana baik markas besar, alat kerja seperti kendaraan untuk operasional, computer dan senjata untuk meningkatkan keamanan,'' ungkapnya.
Diakuinya, saat ini kekuatan personil Polresta Tanjungpinang masih banyak kurang. Saat ini hanya 600 personil sedangkan idealnya sekitar 800 personil.
''Masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi dalam sarana dan prasarana di sini sehingga bisa lebih meningkatkan kinerja polri kedepan dalam membantu masyarakat,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu