Menu

Aug 1, 2008

Pemalsuan Tandatangan

Berkas kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Dra Nurmadia terhadap korban Dra Netria R dilimpahkan Kejaksaan Negeri cabang Lingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemarin.

Sekitar pukul 12.00, Nurmadia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan menggunakan kapal feri KM Batavia. Tersangka yang pada saat itu mengenakan pakaian hitam didampingi suami dan anaknya, serta kuasa hukumnya. Pada saat ditanya mengenai kasus tersebut, tersangka berteriak-teriak dan marah-marah sambil melontarkan kata-kata kasar.

Nampak seorang perempuan yang sedang mendampinginya berusaha menenangkannya. Sedangkan anak perempuannya pada saat itu menggunakan kaos berwarna kuning nampak terus menanggis, sambil berteriak-teriak mengusir wartawan TV dan cetak yang berusaha mengambil gambar tersangka yang hendak dibawa ke mobil kerangkeng Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk di bawa ke Lapas.

Sempat terjadi keributan antara suami tersangka mantan Kabag Ekonomi Lingga, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Bapelda Kabupaten Lingga mengusir wartawan yang berusaha mengambil gambar istrinya sepanjang perjalanan menuju ke Rutan Tanjungpinang. Bahkan suami tersangka sempat menarik salah satu kerah wartawan TV yang berusaha mengambil dan meminta keterangan tersangka. ''Sudah puas mengambil gambar, apa masih kurang jeprat-jepret,'' teriak suami korban.

Tersangka terjerat pasal 263 KUHP Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari Netria yang merupakan salah satu pengajar di SMP Rejai. Karena korban tidak merasa meminta pindah ke Singkep Barat melainkan minta permohonan pindah tugas ke Tanjungpinang. Karena suami dan anaknya berada di kota Gurindam dan Negeri Pantun.

Karena surat permohonannya di palsukan sehingga Netria dipindahkan ke Dabo Singkep Barat. Merasa tidak pernah minta di pindah ke Singkep Barat, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingga dan langsung ditangani Kombos Selamet Hartoyo. Sidik punya sesidik dari hasil pemeriksaan kepolisian surat permohonan pindah tersebut dipalsukan dan diduga pelakunya adalah salah seorang oknum pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang bernama Nurmadia.

''Tersangka memang sudah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen sehingga akan di proses ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,'' tukas Siswanto SH, jaksa dari Lingga yang membawa tersangka ke Rutan Tanjungpinang.

2 comments:

  1. Mau kaya koq gitu caranya..?? payah pejabat kita Mbak.. kapan KITA BANGKIT??

    ReplyDelete
  2. Kita bangkit kalo sudah tidak ada lagi orang2 yang tidak bertanggung jawab. Kira-kira kapan ya?

    ReplyDelete

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu