Menu

Aug 13, 2008

Periksa Kesehatan dan Kejiwaan Rp1 juta

Bagi Caleg Parpol

Sebagai salah satu persyaratan yang harus dilakukan para calon legislatif atau yang biasa disebut caleg yang dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yakni harus menyeratakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedomam Teknis Pencalonan DPR dan DPRD dalam Pemilu 2009. Untuk memenuhi persyaratan itu para caleg berbondong-bondong mendatangi rumah sakit.

Menurut dr Eka, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tanjungpinang, kemarin, hingga saat ini sudah sebanyak 284 caleg yang mengikuti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. ''Dari 284 calon legislatif yang melakukan pemeriksaan sebanyak 200-an caleg hasilnya sudah keluar,'' tuturnya.

Data sementara, rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang sebanyak 84 caleg yang melakukan pemeriksaan dan baru 74 caleg yang hasil pemeriksaannya keluar. Sedangkan dari rumah sakit Angkatan Laut (RSAL) yang melakukan general check up sebanyak 200 caleg dan hasil yang sudah dikeluarkan berjumlah 130 caleg.

''Lambatnya hasil cek pemeriksaan dikarenakan untuk tes kejiwaan atau piskologi hanya bisa dilakukan hari Sabtu dan Minggu saja untuk tes piskologi dalam bentuk wawancara dengan piskiaternya,'' urainya.

Diakui Eka, untuk tes kejiwaan dalam bentuk tertulis bisa dilakuakan kapan pun dengan menjawab 500 pertanyaan yang sudah tertulis di quesioner yang diberikan rumah sakit.

Mengenai cek kesehatan bagi para caleg terdiri dari medical check-up meliputi kesehatan fisik, darah, ter urine, narkoba, jantung, darah dan fungsi ginjal. Hal tersebut sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan KPU tentang syarat-syarat kesehatan caleg.

''Untuk pemeriksaan medical check-up dikenakan harga normal yakni Rp1 juta untuk keseluruhannya,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu