Menu

Sep 27, 2008

16 Bacaleg Tanjungpinang Gugur

Sebanyak 16 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Kota Tanjungpinang, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Dari hasil verifikasi 36 partai politik yang telah dilakukan tim KPUD Kota Tanjungpinang terhadap berkas bacaleg yang telah dikembalikan, setelah melakukan perbaikan, sebanyak 438 caleg kini masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Menurut Ketua Pokja Pencalonan KPU Tanjungpinang, Tutut Hendro Hasto Priyono, Jumat (26/9) kemarin, 16 caleg yang gugur itu lebih dominan berasal dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Dari 24 nama calon yang diajukan Parpol, 10 dinyatakan gugur sebab tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, partai politik peserta pemilu 2009 yang calegnya dinyatakan gugur berasal dari Hanura sebanyak 2 orang, PKB 1 orang, Pelopor 1 orang, dan PBNUI sebanyak 2 orang. ''Mereka (bacaleg, red) yang gugur rata-rata karena tidak melengkapi persyaratan. Tidak ada ijazah palsu yang ditemukan,'' ungkap Hendro.

Tiga ijazah milik caleg yang beberapa waktu lalu disebut meragukan pada nomor serta stempel pada ijazah, diterangkan Hendro ternyata asli. ''Kami telah mengecek langsung ke Lamongan dan Boyolali. Dinas Pendidikan di sana menyatakan ijazah tersebut asli,'' tandasnya tanpa menyebutkan nama bacaleg yang diragukan tersebut.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu