Menu

Sep 20, 2008

Tim DK Bahas FTZ

Percepatan Kinerja BPK di Wilayah Kepulauan Bintan

Beberapa waktu lalu Dewan Kawasan (DK) telah membentuk Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan yang terbagi dalam dua wilayah yakni Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menerapkan FTZ (Free Trade Zone) dikawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan FTZ sesuai dengan PP No 47 Tahun 2007 mengenai kawasan FTZ.

John Erizal, Seketaris Tim Dewan Kawasan dan sekaligus Kepala Disperindag Provinsi Kepri, kemarin menuturkan, sesuai dengan amanah Dewan Kawasan yang telah membentuk BPK meminta agar segera menerapkan fungsionalnya untuk menjalankan FTZ yang ada di wilayah masing-masing.

''Struktur pengurusan BPK sudah ditentukan dan diterapkan tinggal bagaimana menjalankan tugas tersebut,'' tutur John.

Sedangkan wilayah FTZ untuk masing-masing kawasan sudah ditentukan dan tetap memandang RT/RW yang berlaku dalam lingkungan pemerintahan masing-masing. Apalagi lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ di Pulau Bintan sudah disepakati bersama sebelum terbentuknya Dewan Kawasan.

''Pembagian wilayah FTZ tidak ada masalah dan dari arahan Gubernur yang penting pelaksanaannya terlebih dahulu,'' ungkapnya di depan para pengurus BPK Bintan.

Apalagi dengan dipisahkanya BPK di kawasan Bintan menjadi dua tentunya dari segi anggaran, kebijaksanaa, pengurus dan sebagainya tidak lagi bermasalah. Karena di urus oleh masing-masing pemerintahan yang masuk ke dalam struktur BPK. Sedangkan mengenai pelabuhan bebas akan terdapat lima pelabuhan bebas di Bintan antara lain, Lagoi, Tanjunguban, Tanjungpinang dan Dompak.

Barang yang akan dibatasi yang masuk di pelabuhan bebas ada 20 item diantaranya terdiri dari gula, beras, garam, cengkeh, nitro cellulose, bahan berbahaya tertentu, prekusor, pelumas, cakram optik, tekstil dan produk tekstil, keramik, bahan perusak ozon, intan kasar, minuman berakohol, plastik, bahan peledak, sakarin, perkakas tangan, mesin dan peralatan mesin bukan baru dan foto copy berwarna.

''Barang-barang impor ini dibatasi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan,'' terangnya.

Menurutnya, untuk BPK Batam akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Karena untuk di Batam telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu