Hakim Menangkan Polres Natuna
Sidang praperadilan antara wartawan KPK dan Polres Natuna terus berlanjut, Senin (20/10) kemarin merupakan agenda putusan terhadap persidangan praperadilan yang telah digelar selama satu minggu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Setelah mendengar saksi-saksi dari kedua belah pihak selama satu minggu, Hakim tunggal yang dipimpin Antono Rustono akan membacakan putusan hasil sidang. Sidang yang dimulai sekitar jam 15.00 WIB tampak ramai dikunjungi para wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik untuk mendengar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim terhadap kasus perkara praperadilan yang diminta si pemohon, Dewi, wartawan KPK.
Dalam persidangan tersebut, Antono Rustono memutuskan bahwa Rudi S Idris, Kasat Reskrim Natuna tidak bersalah atas penahan Dewi. Menurut Antono dalam persidangan keputusan tersebut diambil berdasarkan dari berbagai keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada.
Hakim tunggal yang memenangkan kasus praperadilan Polres Natuna berdasarkan dari rekaman pembicaraan antara pemohon dan tergugat, pemohon menyatakan diri sebagai gabungan KPK dan Tipikor. Lalu, surat penangkapan yang dibuat Polres Natuna terhadap pemohon seperti yang diungkapkan saksi Dunggo. Ditambah bahwa berkas pemohon sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Natuna ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim juga menilai bahwa pemohon telah tertangkap tangan jadi tidak perlu surat lebih dahulu.
Usai persidangan, Kuasa hukum wartawan KPK dari LBH Pers Jakarta, Soleh Ali SH, sebagai pihak pemohon dalam sidang praperadilan mengungkapkan, keberatan atas dihadirkanya rekaman sebagai BB tambahan pihak termohon.
''Rekamankan merupakan pokok perkara. Sehingga dalam sidang praperadilan tidak perlu dihadirkan,'' ungkapnya.
Ditegaskannya, dalam kesimpulan secara jelas sebagai kuasa hukum keberatan dengan penyerahan BB rekaman, karena rekaman itu tidak berdasar. Duplik yang diajukan kuasa hukum polisi juga tidak masuk akal, karena setelah ditangkap dengan tanpa menggunakan surat penangkapan kepada klienya. Suratpemberitahuan juga tidak diserahakan pada keluarga, dan dikatakan tertangkap tangan, dan sebaliknya ada laporan.
''Hakim menilai dalam persidangan ini rekaman sebagai bahan pertimbangan. Langkah kami selanjutnya akan ke komisi yudistrial untuk menyampaikan keberatan ini,'' tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Natuna, Enadang S dalam kesimpulanya menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap termohon tidak berdasarkan hukum, sebagaimana pasal 1 ayat 10 KUHP jo pasal 77 KUHP jo Yurisprudensi MA-RI nomor 1828.K/pid/1989.
''Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi dalam perkara, membuktikan fakta hukum bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sah demi hukum," ungkap Endang.
Sementara itu, Rudi S, Kasat Reskrim Polres Natuna mengungkapkan rasa puasnya dan berterimakasih atas putusan Hakim yang bijaksana dalam memandang kasus praperadilan yang diminta pemohon.
''Kita sangat berterimakasih atas putusan hakim yang bijaksana yang menilai bahwa kita telah melakukan penangkapan terhadap pemohon sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,'' urainya.
Katanya, saat ini Dewi telah dititipkan ke Rutan Kota Tanjungpinang oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
''Kami akan melanjutkan terus kasus ini, termasuk terhadap tiga pemohon lainnya,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu