Karyawan dan Mantan Karyawan Kuras Gudang Toko
Sebanyak sepuluh karyawan yang dipekerjakan di gudang BN yang berlokasi di Jalan MT Haryono baru-baru ini dibekuk polisi akibat mencuri barang-barang yang ada digudang BN. Pencurian tersebut telah berlangsung selama dua belas bulan tanpa disadari pemilik gudang. Hal tersebut terungkap, saat Agus, Pemilik Gudang BN merasa curiga barang digudang makin hari makin dikit. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang banyak yang hilang dan berkurang.
Berbekal kecurigan tersebut, Agus, Pemilik Gudang BN itu pun melapor ke Mapolsekta Bukit Bestari, Tanjungpinang, Jumat (24/10) lalu. Begitu mendapat laporan dari pelapor, jajaran kepolisian pun langsung ke TKP, sekitar pukul 22.00 WIB dan di TKP, polisi mengamankan enam karyawan sekitar pukul 23.00 WIB
Menurut AKP Arifin Effendi, Kapolsekta Bukit Bestari, Kamis (30/10), pihaknya mengamankan enam pekerja yang ada di sana dan setelah diselidiki mereka memang terbukti melakukan pencurian yang dilakukan secara bergantian.
''Kami terus mengembangkan kasus pencurian ini dan menurut pengakuan tersangka masih ada empat lagi pelaku yang melakukan aksi pencurian itu,'' ujarnya.
Begitu mendapatkan informasi dari pelaku yang sudah diintrogasi, dua pelaku pencurian di gudang BN itu pun langsung diciduk di rumahnya dua hari kemudian. Sedangkan dua lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ND dan SP. Karyawan dan mantan karyawan yang dibekuk karena melakukan pengelapan tersebut yakni M Ikhsan (20), Arbendo Sipayung alias Robet (19), Eddy Mus Wangga (26), Yuli Singgih Bramantiyo alias Singgih (27), Suryadi bin Husin Daeng alias Yadi (21), Candra Mulyadi Pulungan alias Candra (21), Yoni Nofrizal alias Yoni (23), dan Raja Munawir alias Munawir (23).
Kecurigaan pemilik gudang itu timbul saat melihat gudang yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai produk makanan makin hari makin berkurang. Saat melihat itu, ia meminta pengawas gudang atau pemimpin gudang untuk melakukan pengecekan jumlah barang yang ada di gudang. Begitu dilakukan pengecekan terhadap sejumlah barang yang digudang, didapati barang-barang yang ada di gudang banyak yang hilang. Saat pemilik gudang menanyakan prihal tersebut, karyawan yang ada disitu tidak mengetahui kemana sejumlah barang yang hilang.
''Kejadian pencurian dan pengelapan ini sudah berlangsung lama sejak pertengahan Oktober 2007 lalu dan diperkirakan kerugian pemilik gudang mencapai Rp200 juta,'' ujar Arifin.
Saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 unit mobil Box BP 8152 TA dan BP 8356 TY, satu buah obeng, satu kaleng susu Dumex Dugro 3+, dua karton Paramex isi 50 strip, dua karton Neuralgin isi 24 blister, dua kotak Neuris Skin isi 15 tablet, dua box Femina isi 50 strip, 1 box Inza isi 50 strip, 2 box minyak angin cap Kampak isi 12 kotak, 55 pack Promag isi 4 kotak, 1 dus Inzana isi 40 x 50 strip, 1 dus Paramex isi 40 x 50 strip, 2 dus mili Saede isi 24 kaleng, 2 dus Matahari Sarden isi 24 kaleng, 3 slop Red Bull isi 6 kaleng dan 1 dus susu Procal Gold isi 6 kaleng yang dijadikan barang bukti.
''Kami mengamakan enam tersangka Ikhsan, Arbendo, Suryadi, Edy, Yuli, Candra saat masih bekerja di gudang tersebut. Sedangkan dua orang yang bernama Nofrizal dan Raja yang merupakan mantan karyawan gudang BN itu kami tangkan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan,'' urai pria berkulit putih itu.
Sepuluh tersangka pelaku pencurian dan pem,beratan dan penggelapan dalam jabatan tersebut dikenakan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan junto Pasal 363 tentang pencurian dan diancam lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu