Tidak Dilengkapi Surat
TNI Angkatan Laut Lantamal IV mengamakan dua kapal yang bernama TB Mitra Jaya II dan TK Makmur Abadi 1802 dengan jenis kapal Tugboat dan Tongkang di perairan Selat Durian, Sekitar pulau Berhala dengan muatan tongkang berisi 2.000 ton lebih CPO (Crude Palm Oil). CPO tersebut rencananya sama nakoda dan anak buah kapal yang berjumlah 10 orang itu dibawa dari Kalimantan menuju Bawean.
''Kapal Gugus Tempur Laut (Gusdurla) mencurigai kapal yang mengalir di perairan Pulau Berhala. Saat diperiksa ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen yang standar,'' ujar Brigadir Jeneral TNI AL, Lukman Sofyan, Danlantamal IV Tanjungpinang, kemarin.
Katanya, kapal yang bermuatan 2000 ton lebih CPO itu saat diperiksa menunjukan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi.
Kapal TB Mitra Jaya II tidak melengkapi sertifikat sesuai dengan standar ijin pelayaran antara lain, surat ijin gandeng, sertifikat pencegahan oleh minyak kapal, sertifikat klasifikasi lambung dari BKO (Badan Klasifikasi Independen), sertifikat klasifikasi mesin dari BKI, sertifikat keselamatan, sertifikat garis muaty, fire extinguisher certificate, Re-Inspection Certificate.
Sedangkan kapal TK Makmur Abadi-1802 tidak dilengkapi sertifikat atau dokumen yang ditunjukan sudah tidak berlaku yakni sertifikat pencegahan oleh minyak kapal, sertifikat klasifikasi lambung dari BKI dan buku sijil tidak dipunyainya. ''Mereka melanggar Undang-Undang mengenai pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 312 jo Pasal 145, Pasal 302 Jo 117 ayat 2 dan 303 ayat 1 jo Pasal 122,'' ujarnya.
Penangkapan kapal yang membawa CPO tersebut berlangsung 22 Oktober 2008 lalu, sekitar pukul 16.25 WIB, Gusdurla yang mengenakan kapal Kri Kala Hitam saat itu sedang melakukan patroli di Selat Durian dan mencurigai kapal yang sedang berlayar, begitu diselidiki ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi. Sehingga diamankan.
''Dokumennya memang ada, tetapi sudah tidak falid lagi. Kondisi kapalnya juga sudah tidak layak untuk berlayar. Kapal ini bisa saja merugikan negara bila muatannya terjatuh diperairan laut. Sehingga dapat merusak perairan dan isi laut. Karena itu kapal ini kami amankan,'' ujar Kolonel Herry Setianegara, Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armada Barat.
Saat ini nakoda dan kapal tersebut diamankan di Lantamal IV dan akan diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu