Tiga pemuda yang bernama Roni (19), Renold (22), dan Santo (19) melakukan pengeroyokan terhadap Riki (19) di Kijang Lama, Sabtu (2/11) malam lalu atau sekitar pukul 1.30 WIB dini hari. Saat melakukan pengeroyokan terhadap Riki hingga menyebabkan sekujur tubuhnya lebam, keadaan pelaku dalam keadaan mabuk.
''Saat melakukan pengeroyokan terhadap korban Riki, mereka (pelaku, red) dalam keadaan mabuk,'' ujar AKP Dunya Harun, Rabu (5/11) di ruang kerjanya.
Dunya menjelaskan, saat itu, mereka pada berkumpul, saat Riki datang sempat terjadi bentrok salah satu diantara kawan mereka. Tidak terima, mereka melakukan pengeroyokan terhadap Riki hingga korban pingsan dan bangun dengan sekujur tubuh lebam.
Kepala bagian Kanan korban juga sempat bocor dan dijahit. Korban yang telah mendapat perawatan pun mengadukan kejadian tersebut ke Mapolsekta Tanjungpinang Timur dan kini korban sedang dalam rawat jalan. ''Dikarenakan kelakukan mereka, mereka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,'' tandas Dunya.
Sementara itu, Ronald, pelaku menuturkan, dirinya saat itu sedang bersama kawan-kawannya menikmati minuman apek botol (mikol, red).
''Saat itu, Riki masuk dan mendorong Fajar. Fajar diam saja digitukan, karena dia tak berani, maka kami pukul dia (Riki, red),'' ujar pria yang kesehariannya bekerja di Koperasi itu.
Kini, ketiga pemuda yang notabennya adalah pengangguran harus menyesali tindakannya yang serampangan di dalam dinginnya sel penjara Mapolsekta Tanjungpinang Timur, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu