Menu

Dec 2, 2008

Anambas Nyusun Strukur Pemerintah

Stuktur pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat akan segera dilantik menjadi pejabat definitif. Sambil menanti pejabat definitif, pejabat pelaksana tugas yang sudah ditunjuk tetap menjalankan struktur pekerjaannya.

Demikian disampaikan, Pejabat Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtarudin, Senin (1/12) usai menghadiri upacara Korpri, di halaman kantor Gubernur Kepulauan Riau. ''Kami sudah memiliki pejabat sementara assisten dua hingga staff PNS,'' ungkapnya.

Diakuinya, saat ini Menteri Dalam Negeri sudah mesahkan penyusunan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas.

Di Kabupaten Anambas untuk SPKD yang sudah terbentuk berjumlah delapan dinas, dua badan, dua kantor dan 1 inspektorat. Selain SKPD sudah terbentuk, begitu juga personil yang ada di dalamnya. ''Staff PNS di Anambas saat ini berjumlah 100 PNS, sebenarnya idealnya 400 PNS, tapi bukan berarti pemerintah Kabupaten Anambas tidak berjalan,'' ujarnya.

Sedangkan mengenai dana operasional di Kabupaten Anambas masih belum diberikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Induk, Kabupaten Natuna. Namun, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan dana untuk kelancaran pengurusan pemerintah di Kabupaten Anambas.

''Kita menjalankan apa adanya dulu dan membuat beberapa hal dulu dengan dana yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepri,'' tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga tengah menanti kesepakatan dana bagi hasil (DBH) sektor Minyak dan gas (migas) dari kabupaten induk yakni Pemkab Natuna. Hal ini sejalan dengan kesepakatan yang telah diambil dan ditandatangani, bahwa daerah pemekaran mendapatkan porsi pembagian sebesar 40 persen, sedangkan kabupaten induk (Natuna) mendapatkan 60 persen dari seluruh hasil sumber daya alam (SDA) yang ada di Kabupaten Anambas.

''Saya harap semua komponen menyepakati keputusan yang sudah dibentuk. Sebelum Kabupaten Anambas terbentuk, kabupaten Natuna dinyatakan sebagai daerah penghasil. Kabupaten Anambas telah ditetapkan dan secara otomatis dinyatakan sebagai daerah penghasil. Makanya, seluruh SDA yang ada selama ini harus dipisah pengelolaannya,'' urainya.

Diakuinya, sesuai ketetapan Kabupaten Natuna menerima 60 perse Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh 40 persen. Kesepakatan dilakukan sebelum pengesahan pembentukan kaupaten Anambas.

Seharusnya, ketetapan ini telah berjalan saat ini, pasca Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk. Tapi saat ini masih alam tahap penyiapan. Pemkab Kepulauan Anambas telah beberapa kali menyurati Pemkab Natuna. Yang mengesahkan saat itu adalah Wakil Bupatinya dan Wakil Ketua DPRD Natuna. Sesuai ketentuan, proses pemekaran tak boleh melemahkan kabupaten induk. Pemkab Anambas tetap komitmen terhadap keputusan yang dibuat.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu