Kasus Pembunuhan Mucikari
Pinang (BN)- Kasus pembunuhan, M Safir (42) mucikari yang berlokasi di Bukit Senyum, Bintan, atau lebih tepatnya di Cafe Kalimut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang kali ini untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Limbong SH, JPU, Rabu (21/1) menuntut, dua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu selama dua puluh tahun atas perbuatannya.
''Perbuatan terdakwa Sony dan abangnya Agustinus Arnoldus terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sadis terhadap korban Safir dnegan membacok leher, perut dan punggung korban,'' ujar JPU membaca tuntutannya.
Dikarenakan perbuatannya, lanjut Limbong, JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, Limbong SH mendakwa Sony dan Agustinus Arnoldus dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pasal Subsider JPU juga mendakwa ke dua terdakwa dengan Pasal 338, dan dakwaan lebih Subsider pasal 350 KUHP melakukan pembunuhaan berencana.
''Dari fakta dan kesaksian dari sejumlah saksi dipersidangan dan berdasarkan dakwaan Primer melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,'' ungkapnya.
Limbong menambahkan dari fakta dan keterangan saksi, awalnya pembunuhaan yang dilakukan oleh dua terdakwa dipicu oleh masalah ketidak puasan layanan dari salah seorang PSK bernama Delvi Irma.
Mucikari yang mendengar keterangan dari Delvi Irma tidak terima atas perlakukan Sony yang memakai jasa salah satu PSK-nya. Terjadi keributan, dan Safit memukul Sony, ''Tidak terima dengan pemukulan itu, Sony pulang dan mengadukan hal itu kepada abangnya, Agustinus. Dengan kesal, mereka membawa parang dan mendatangi Safir,'' terangnya.
Sesampai di tempat itu, kedua terdakwa langsung mengejar dan membacok korban Safir, pada bagian leher, perut dan punggung berkali-kali, hingga menyebabkan korban meninggal. Atas tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyu Widya akan memberikan Pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu mendatang dengan agenda mendengar pembacaan pembelaan melalui kuasa hukum terdakwa.
Pinang (BN)- Kasus pembunuhan, M Safir (42) mucikari yang berlokasi di Bukit Senyum, Bintan, atau lebih tepatnya di Cafe Kalimut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang kali ini untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Limbong SH, JPU, Rabu (21/1) menuntut, dua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu selama dua puluh tahun atas perbuatannya.
''Perbuatan terdakwa Sony dan abangnya Agustinus Arnoldus terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sadis terhadap korban Safir dnegan membacok leher, perut dan punggung korban,'' ujar JPU membaca tuntutannya.
Dikarenakan perbuatannya, lanjut Limbong, JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, Limbong SH mendakwa Sony dan Agustinus Arnoldus dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pasal Subsider JPU juga mendakwa ke dua terdakwa dengan Pasal 338, dan dakwaan lebih Subsider pasal 350 KUHP melakukan pembunuhaan berencana.
''Dari fakta dan kesaksian dari sejumlah saksi dipersidangan dan berdasarkan dakwaan Primer melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,'' ungkapnya.
Limbong menambahkan dari fakta dan keterangan saksi, awalnya pembunuhaan yang dilakukan oleh dua terdakwa dipicu oleh masalah ketidak puasan layanan dari salah seorang PSK bernama Delvi Irma.
Mucikari yang mendengar keterangan dari Delvi Irma tidak terima atas perlakukan Sony yang memakai jasa salah satu PSK-nya. Terjadi keributan, dan Safit memukul Sony, ''Tidak terima dengan pemukulan itu, Sony pulang dan mengadukan hal itu kepada abangnya, Agustinus. Dengan kesal, mereka membawa parang dan mendatangi Safir,'' terangnya.
Sesampai di tempat itu, kedua terdakwa langsung mengejar dan membacok korban Safir, pada bagian leher, perut dan punggung berkali-kali, hingga menyebabkan korban meninggal. Atas tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyu Widya akan memberikan Pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu mendatang dengan agenda mendengar pembacaan pembelaan melalui kuasa hukum terdakwa.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu