Menu

Feb 2, 2009

10 Ton Kayu Diamankan Pol Air

Dari Lingga mau ke Tanjungpinang

Jajaran Polisi Resor Kota Tanjungpinang dalam hal ini unit Satuan Polisi Air (Polair) mengamankan sepuluh kayu jenis olahan dan campur di perairan Pulau Dendun atau perairan yang dekat dengan Pulau Mantan, Senin (26/1), sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut AKP Heryanto, Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Tanjungpinang, kemarin, pada saat petugas polair melakukan patroli didapati sebuah kapal sedang mengakut kayu.

''Saat ditanya petugas yang sedang patroli, mereka tidak dapat menunjukan dokuman yang sah mengenai kayu yang sedang mereka bawa,'' tuturnya.

Kapal yang membawa muatan kayu dari Lingga menuju Tanjungpinang sebanyak 10 ton menggunakan kapal KM Jamilah GT 07 R.13 N0 1589 saat diberhentikan petugas tidak bisa menunjukan dokumen yang sah mengenai kayu yang dibawanya dari Lingga menuju Tanjungpinang.

''Kami hanya menetapkan satu tersangka yakni nakodanya, sedangkan tiga ABK (Anak Buah Kapal) tidak kami tetapkan sebagai tersangka,'' ujarnya.

Diakuinya, saat ini Nakoda kapal, Murani alias Bujang (38) untuk sementara waktu dititipkan di Mapolresta Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

''Tersangka mengakui perbuatannya saat itu dilakukannya seorang diri. Dia membeli kayu dari salah satu penjual kayu di Lingga lalu di bawa ke Tanjungpinang untuk dijual kembali,'' ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun Batam News, saat ini kayu per tonnya di Tanjungpinang berkisar Rp6 juta, sedangkan harga kayu per ton yang ada di Lingga jauh lebih murah dibanding harga jual di Tanjungpinang. Karena itu pelaku dikenakan Undang-Undang Illegal logging.

''Tersangka kami kenakan Pasal 50 ayat 3 a dan f dengan hukuman lima tahun penjara,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu