Kasus Siswi Bunuh Anak
Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan enam bulan percobaan terhadap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan siswi kelas Satu, salah satu SLTA di Tanjungpinang, SK. Keputusan hakim itu berdasarkan berbagai pertimbangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum terus berupaya untuk naik banding, karena tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap SK yakni 2,6 tahun.
''Kami telah melayangkan surat untuk naik banding terhadap kasus ini. Karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami, malah putusannya enam bulan masa percobaan,'' ujar Ristianti, JPU, yang dibenarkan Hanjaya, Selasa (10/2).
Ditegaskan mereka di tempat terpisah, surat naik banding itu sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Mengenai terdakwa sendiri, diakui Ristianti, sejak hakim memutuskan terdakwa harus dibebaskan, kami sudah membebaskannya begitu hakim mengeluarkan surat putusan.
Dalam persidangan yang berlangsung 4 Febuari 2009 lalu, Hakim yang dipimpin Wahyu Widya Fitri memberikan kebebasan bersyarat yang harus dilakukan SK selama masa percobaannya enam bulan.
Pinada bersyarat yakni SK harus mengikuti program belajar yang telah ditunjuk hakim untuk dilakanakan. Sedangkan Bapas ditunjuk sebagai pengawas dan bertanggungjawab terhadap kegiatan SK, dibawah tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum.
Mengenai itu, Ristianti menuturkan jaksa tidak mungkin harus terus menerus mengontrol tindakan SK. ''Kami mungkin akan menunjuk satu orang untuk melakukan pengawasan terhadap SK dan ini juga bagian dari Bapas yang ditunjuk hakim,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu