Menu

Feb 9, 2009

Kurir dan Pengguna Ganja Diamankan

Kembali jajaran unit Satuan Narkoba Polisi Resor Kota Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba yang diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda di kawasan kota Tanjungpinang. Mereka adalah DN (30) yang kedapatan sedang mengantar shabu-shabu satu paket di Teluk Keriting dan HR (28) yang memiliki ganja kering sebanyak 20.96 gram.

Menurut AKP Afdal, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, kemarin, mereka diamankan diamankan di lokasi yang berbeda.

''Untuk HR memang sejak dua hari sebelum kami amankan tanggal 28 Januari lalu, kami sudah mengikutinya. Karena kami mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja di kilometer empat belas, arah Senggarang,'' ungkapnya.

Pada saat diamankan HR didapati sedang membawa ganja kering itu. Sehingga polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Menurut HR, ganja tersebut mau digunakan sendiri. ''Saya membeli ganja itu dari Batam dengan harga Rp700 ribu,'' ungkapnya.

Diakuinya, ganja itu selain digunakan juga akan dijual. ''Saya memang sudah lama menggunakan dan menjual ganja itu,'' akunya sambil tertunduk.

Berbeda dengan DN yang mengaku dirinya baru kali ini mengantarkan shabu-shabu di Teluk Keriting di rumah HR. ''Saya baru kali ini disuruh mengantar shabu-shabu, saya tahu itu barang terlarang tetapi saya butuh uang. Saya dibayar Rp50 ribu untuk mengantar barang itu ke Teluk Keriting,'' aku pria yang kesehariannya bekerja sebagai ojek.

Menurutnya, penghasilan yang tidak tetap sebagai tukang ojek yang sehari kadang dapat Rp30 ribu sampai Rp40 ribu tidak cukup untuk membiayai keluarganya.

''Anak saya sudah sekolah, jadi saya membutuhkan biaya banyak. Karena itu saya mau mengantarkan barang itu. Karena dibayar,'' tukasnya.

Sementara itu Afdal menuturkan, pelaku shabu-shabu dikenakan Pasal 62 Undang-Undang nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan pelaku ganja dikenakan Pasal 78 junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ke atas.

''Untuk pelaku shabu-shabu ini kami amankan tanggal 22 Januari lalu, sekitar pukul 20.00 di Teluk Keriting dan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu itu kami temukan di dalam rumah,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu