Menu

Feb 13, 2009

Pelajar Mengambil Ponsel Kawannya

''Saya Ingin Memiliki . . .''

RD (18) merupakan pelajar di salah satu SLTA di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan kawannya sendiri, karena didapati mengambil ponsel milik kawannya, Senin (9/2). Korban SY sejak empat hari lalu kehilangan satu unit ponsel merek Nokia dengan seri 5610.

Menurut AKP Arifin Efendi, Kapolsekta Bukit Bestari, kemarin, pelaku di laporkan hari Minggu (8/2) lalu oleh korban SY. ''Menurut pengakuan korban, ponselnya hilang sejak empat hari lalu dan diketahui dari kawannya bahwa ponsel miliknya ada pada tangan pelaku,'' ujar Arifin.

Kejadian itu berawal saat SY sedang bertandang ke rumah pelaku, RD, Rabu (4/2) lalu yang berlokasi di Jalan Pemuda, Gang Berangkit, Tanjungpinang. Pada saat itu, SY sedang duduk di ruang tamu pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang.

''Saat korban pulang dia baru menyadari ponselnya sudah tidak ada dan seingatnya ponsel itu ada saat sedang berkunjung ke rumah RD. Bahkan ponsel itu sempat di pegang RD, '' urainya.

Karena tidak berani menanyakan siswi kelas dua salah satu SLTA di Tanjungpinang itu diam saja. Namun, empat hari kemudian sejak ia kehilangan ponselnya. Kawannya memberitahu bahwa ponsel tersebut berada di tangan RD. ''Korban tidak berani meminta langsung ponselnya kepada pelaku yang saat ini berstatus pacaran, sehingga korban melapor ke polisi,'' tuturnya.

Setelah mendapat laporan itu, jajaran Mapolsekta Bukit Bestari pun langsung ke rumah tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya. Menurut pengakuan RD, dirinya mengenal SY baru empat hari dan pacaran dengan korban. ''Saya tidak mengambil ponselnya, saya menemukan di sela-sela sofa rumah dan saya ingin memiliki,'' tuturnya.

Diakuinya, baru empat hari ponsel itu ditangannya dan berniat mau di balikan, namun tidak tahu bagaimana caranya.

''Saya berniat mau mengembalikan ponsel itu, tetapi dia tidak mengizinkan saya ke rumahnya. Jadi ponselnya ya saya pakai,'' tukasnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu