Menu

Feb 2, 2009

Pembunuh Berdarah Dingin Divonis 16 Tahun Penjara

Wajah Pucat dan Berteriak Histeris

Sidang kasus pembunuhan Tedi Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan terdakwa Alex (27). Sidang kali ini mendengar putusan dari Majelis Hakim mengenai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan satpam rumah wali kota Tanjungpinang dan penganiayaan kawan korban, Rabu (28/1).

Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Akhirnya, Antono Rustono SH, MH sebagai Ketua Hakim memutuskan Alex dipenjara selama 16 tahun, dan dipotong masa tahanan.

''Setelah kami mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan Alex divonis hukuman 16 tahun penjara,'' ujarnya.

Menurut Antono, hanya karena sawah sepetak harus mengorbankan nyawa seseorang dan juga menganiaya orang hingga luka berat.

Yang dimaksud sawah sepetak oleh hakim adalah wanita, Cece yang menjadi sumber kasus pembunuhan dan penyaniayaan yang dilakukan terdakwa.

Putusan vonis lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dari tuntutannya sebanyak 14 tahun penjara untuk subsidair. Sedangkan untuk primair jaksa penuntut umum meminta hukuman mati. Namun, majelis hakim mempertimbangkan segala hal yang berat dan ringan, sebelum mengambil keputusan.

''Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan juga menghilangkan nyawa seseorang,'' tutur Antono.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap baik selama persidangan berlangsung.

Saat mendengar keputusan hakim, Alex diam saja. Wajahnya saat memasuki ruang sidang dan duduk dikursi pesakitan terlihat pucat. Saat itu, Alex menggenakan kemeja kotak-kotak warna merah. Sedangkan ibu Tedi Irawan, yang merupakan korban dari kasus tersebut nampak duduk didepan untuk mendengarkan putusan hakim.

Usai diluar sidang, Alex tampak tidak terima putusan hakim yang memberikannya lebih banyak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ''Saya tidak terima putusan hakim,'' ujarnya saat digelandang ke mobil tahanan.

Wajahnya nampak berubah kesal, walaupun masih terlihat pucat. Bahkan pria tersebut berteriak-teriak di dalam mobil tahanan untuk mengungkapkan kekesalannya terhadap putusan hakim.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu