Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Polisi Resor Kota Tanjungpinang menetapkan Yulius Baka sebagai tersangka dalam tindak Pidana Pemilu, Rabu kemarin. Yulius Baka dilaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Selasa (10/2) lalu, karena melakukan kampanye terselubung di sekolah yang ada di Tanjungpinang, khususnya sekolah SMAN I, SMAN II, SMAN III dan SMAN IV dengan menyebarkan majalah atau buku terbitan dari Jakarta, dimana pada bagian dalam terdapat stample parpol, nama dan nomor urut serta dapil.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 84 (h) partai politik dilarang berkampanye atau meletakan atribut parpol di sekolah dan tempat ibadah. Karena didapati sebanyak 38 ekslempar majalah yang berisikan Presiden dan Wakil Presiden beserta stample yang bertulisan salah satu caleg, Panwaslu menganggap yang bersangkutan telah melanggar aturan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemasangan atribut atau alat peraga.
''Berkas Yulius Baka telah kami limpahkan kekejaksaan kemarin (Selasa, red) untuk diproses secara langsung. Kesulitan pihak kepolisian dalam tindak pidana pemilu batas waktu yang diberikan hanya 14 hari terhitung waktu dilaporkan adanya tindak pidana pemilu,'' urainya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang meminta keterangan ahli bahasa sebelum menetapkan Yulius Baka sebagai tersangka tindak pidana pemilu. "Saat ini yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita juga telah memeriksa sejumlah saksi, 2 anggota Panwaslu sebagai pelapor dan 5 kepala sekolah dan pelajar,'' jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pertama tersangka kita jerat dengan pasal 270 junto 84 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Saat ini berkas kasus Yulius Baka sudah dilimpahkan kejaksaan untuk segera dilengkapi dan dikirim ke Pengadilan Negeri untuk segera diproses sesuai dengan hukum.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu