Menu

Mar 2, 2009

Investasi Migas 2009 Capai 17,706 Miliar Dolar AS

BP Migas (Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menargetkan nilai investasi tahun 2009 di sektor Minyak dan Gas (Migas) mencapai 17,706 miliar dolar AS. Target tahun 2009 bisa lebih tinggi realisasinya dibanding tahun 2008 mencapai 11,53 miliar dolar AS.

Demikian disampaikan Deputi Operasi BP Migas, Eddy Purwanto dalam acara Edukasi Industri Hulu Migas di Pekanbaru, belum lama ini.

''Target investasi tahun ini bisa lebih tinggi dari realisasi tahun 2008, walaupun realisasi tahun ini masih dibayangi krisis ekonomi global yang bisa berdampak pada industri bisnis migas,'' ujarnya.

Dijelaskan dia, dampak dari krisis global pada industri bisnis migas ini bisa berupa penundaan eksplorasi yang molor dari target, sehingga perusahaan akan mengurangi wilayah eksplorasinya.

''Walaupun begitu, kita berkomitmen untuk terus berupaya semaksimal mungkina gar investasi industri migas tetap mendongkrak,'' tuturnya dalam seminar.

Menurut Eddy, nilai estimasi investasi tahun 2009 secara nasional mencapai 17,7 miliar dolar AS merupakan data yang diterima dari sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas hingga bulan Februari 2009 ini.

Jumlah itu sendiri terdiri dari investasi kegiatan eksplorasi KKKS sebesar 1,284 miliar dolar AS, pengembangan sebesar 3,901 miliar dolar AS, produksi 8,014 miliar dolar AS, dan administrasi 1,682 miliar dolar AS. Selain itu, masih ada juga
investasi KKKS non produksi sebesar 2,826 miliar dolar AS. ''Ada kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah karena masih ada enam KKKS yang belum menyerahkan data rencana investasi mereka,'' tukasnya.

Sementara itu A Rinto Pudyantoro, Divisi Operasional Finansial BP Migas mengungkapkan, pembagian hasil BP Migas ada dua tahapan yakni ruang lingkup PSC (Production sharing contract) antara kontraktor dengan Indonesia yaitu pemerintah dan ruang lingkup PKPD (Pengaturan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah).

''Pembagian hasil ini berdasarkan peraturan pemerintah 42 Tahun 2002 dan PP 35 Tahun 2005 untuk kontraktor dan pemerintah, sedangkan untuk pembagian migas pemerintah daerah berdasarkan dari UU 32 tahun 2004 tentang pembagian daerah dan PP Nomor 104 Tahun 2000 tentang dana perimbangan,'' urainya.

Dijelaskannya, mekanisme pembagian dana bagi hasil untuk mekanisme PSC misalnya lifting 100,000 mmbl, bagian pemerintah 63,250 mmbl dan bagian kontraktor 36,750 mmbl. Sedangkan antara pemerintah pusat dengan daerah sudah ada aturannya sendiri pembagian hasil migas.

Namun untuk pembagian hasil migas antara daerah satu dengan daerah lain berbeda. Menurut A Rianto, pembagian migas antara daerah bukan bagian dari BP Migas, melainkan Pemerintah Pusat dengan Menteri Keuangan sendiri yang membagi hasil migas.

''Berapa presentasinya yang menentukan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah bisa berjuang untuk mendapatkan bagian lebih. Itu berdasarkan perjuangan sendiri,'' pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu