Menu

Mar 2, 2009

Surat Pemeriksaan Subkontraktor PDAM Sudah Diterima

Kasus dugaan korupsi pemasangan pipa PDAM (Perushaan Daerah Air Minum) Tirta Janggi Tanjungpinang masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kasus dugaan korupsi yang diperiksa Kejati berdasarkan pemasangan pipa yang tidak sesuai bestek.

''Kami masih menunggu keterangan saksi dari sub kontraktor,'' ujar Bambang Pasca SH, Humas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (24/2).

Tiga saksi utama untuk menyatakan bahwa proyek tersebut memang ada dugaan unsur korupsi berdasarkan dari keterangan tiga orang yang memiliki peranan dalam pengerjaan proyek pemasangan pipa PDAM. Menurut Bambang, saksi dari sub kontraktor sudah mengetahui pemanggilan atas dirinya, namun terlambat mengetahui.

Lokasi tempat tinggal saksi sub kontraktor yang dibutuhkan pihak kejaksaan sangat susah terjangkau komunikasi. Bahkan beberapa surat yang pernah dikirimkan tidak pernah sampai kepada orang yang dituju. Namun, pada akhirnya surat pemanggilan untuk dimintai keterangan akhirnya sampai juga kepada orang yang dituju.

''Subkontraktor telah menerima dan membaca surat panggilan, namun saat diterima surat pemanggilan sudah lewat waktunya. Sehingga ia tidak datang,'' tuturnya.

Ditegaskan Bambang, pihak sub kontraktor bersedia memenuhi pemanggilan, namun tidak tahu kapan bisa datang. Sebab masih terkendala biaya untuk datang memberikan keterangan.

''Sejauh ini tidak ada masalah, kita tunggu saja keteragan dari sub kontraktor,'' ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejati harus menjemput bola untuk segera merampungkan keterangan saksi dari kontraktor utama. Namun dikarenakan kesehatan medis, sehingga tim dari Kejati harus datang ke Padang untuk meminta keterangan dari Direktur kontraktor utama.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, pihak Kejati masih kesulitan untuk menetapkan dugaan korupsi pada pemasangan pipa PDAM. Sebab, spesifikasi pemasangan pipa yang dikerjakan tidak sesuai bestek. Dari itulah timbul kuat dugaan terjadi korupsi pada proyek pemasangan pipa.

''Kami sudah mengambil keterangan dari saksi kontraktor, namun keterangan ini masih belum lengkap. Karena kontraktor utama dalam mengerjakan pemasangan pipa hanya mengerjakan tiga per empat,'' tuturnya.

Sehingga keterangan dari saksi kontraktor utama masih belum bisa dianalisa. Sebab masih ada satu saksi lagi yang masih belum bisa dimintai keterangan yakni dari sub kontraktor yang di Pekanbaru. Karena itu hingga saat ini kasus dugaan terjadi korupsi pada pengerjaan proyek pemasangan pipa PDAM masih belum bisa dituntaskan.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu