Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang penipuan dan penggelapan yang mengarah pada tindak pidana korupsi mengenai proyek pengadaan barang berupa susu untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Bayi Gizi Buruk di enam Kabupaten dan Kota di Kepri. Pengadaan tersebut diadakan di DInas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2008 , Senin (20/4).
Dalam sidang perdana kasus penipuaan yang dilakukan terdakwa, Indra Dhani sebagai direktur CV Indoraga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Husendalam dakwaannya menuturkan, terdakwa Indra Dhani dikenakan dakwaan berlapis yakni Pasal 379 KUHP tentang penipuaan dan Dakwaan alternatif pasal 372 tentang penipuan.
''Penipuaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Ahmad Chandra dengan memberikan cek kosong. Cek itu untuk pembanyaran pelaksanaan proyek pengadaan PMT yang didapat Indra Dhani dari Dinas kesahatan Provinsi Kepri,'' ungkapnya.
Kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak, Indra Dhani sebagai pememang tender, mensub-kontrakan proyek pengadaan barang berupa susu (GSM/Milna) ke PMT Dinkes kepri itu atau kepada Ahmad Chandra, dengan janji setelah termenisasi cair. Pihaknya akan langsung membayarkan susu tersebut kepada Ahmad Chandra.
''Pada kenyataanya, barang berupa 10.000 pax susu sudah disiapkan Ahmad Chandra, begitu dana termenisasi proyek sudah cair dari Dinas Kesehatan, uang Rp300 juta dana Ahmad Chandra untuk pembeliaan susu tidak dibayar oleh terdakwa,'' tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Chandra selaku su-kontraktor pengadaan barang Proyek PM Dinas Kesehatan Provinsi Kepri itu, mengalami kerugian Rp300 juta. Sehingga korban mengadukan terdakwa ke polisi dengan kasus Penipuaan.
Sayangnya, kendati kasus penipuan yang dilakukan Direktur CV Indo Raga sebagai tersangka Indra Dhani terhadap sub-Kontrak-nya Ahmad Chandra telah dimajukan ke muka hukum. Namun oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini justru menyampingkan perkara korupsi yang dilakukan kedua pelaku bersama dengan pegawai Dinas kesahatan Provinsi Kepri dalam pelaksnaan 2 paket Pengadaan PMT untuk bayi Gizi buruk dan pengadaan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil kekurangan Energi Kronis (KEK). Sebab, sampai saat ini dua pengadaan proyek tersebut masih belum dilaksanakan atau fiktif.
Sidang kasus penipuan yang dilakukan terdawak Indra Dhani dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Pada saat persidangan JPU menghadirkan empat saksi, baik korban, pegawai Bank Riau, dan pegawai Dinas Kesehatan itu sendiri.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu