Kejati Menunggu Keterangan Saksi BPKP
Akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah berhasil meminta keterangan dari saksi sub kontraktor yang melakukan pengerjaan pemasangan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Janggi Tanjungpinang.
Asisten Intelegen Kejati Kepulauan Riau, M Nasrul, baru-baru ini mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap saksi sub kontraktor di Pekanbaru.
''Kita kembali menjemput bola untuk meminta keterangan dari saksi sub kontraktor yang selama ini tidak bisa dihubungi,'' tuturnya.
Pasalnya, beberapa kali Kejaksaan Tinggi melayangkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan saksi dari subkontraktor. Namun belum ada respon dan ternyata lokasi tempat tinggal sub kontraktor jauh dari jangkauan komunikasi. Pada akhirnya, Kejati bisa menemukan sub kontraktor dan meminta keterangan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Janggi.
Sebelumnya, Kejati juga pernah menjemput bola terhadap saksi kontraktor utama yang ada di Padang. Sebab, saksi kontraktor utama tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejati dikarenakan alasan medis dari Rumah Sakit yang tidak mengijinkan untuk berpergian jauh.
''Sejauh ini kita sudah mengumpulkan semua keterangan yang kita butuhkan terkait kasus dugaan korupsi PDAM Trita janggi yang tidak sesuai dengan bestek,'' ungkapnya.
Kasus ini bergulir, karena Kejati Kepri mencurigai kualitas pemasangan pipa yang dilakukan kontraktor tidak sesuai bestek, seperti kedalaman pipa yang minimal harus satu setengah meter dari permukaan tanah. Seluruh pipa tersebut harus dibalut pasir sekitar 5 sentimeter sebelum ditimbun tanah.
Selain itu juga kedalaman pipa ini tak sampai satu meter setengah dan tidak ada pasir yang harus membungkus pipa. Sesuai dengan perjanjian kontrak yang harus dilakukan pemenang tender. Hal itu berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kejati Kepri Jumat (21/11) lalu di lokasi penanaman pipa tidak sesuai bestek. Kedalam pipa yang ditanam kontraktor dari dana APBN 2007 untuk proyek pemasangan pipa PDAM hanya setengah meter, padahal dalam perjanjian satu setengah meter kedalaman penamanan pipa. Selain itu, pipa tersebut tidak ditutup dengan tanah hitam, sesuai kontrak.
''Kita telah memanggil saksi ahli untuk memastikan kerugian negara dan juga menunggu hasil dari keterangan saksi ahli serta saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui total kerugian negara akibat dari proyek ini,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu