Sidang dua mantan karyawan Bank Danamon Tanjungpinang, Samin alias Ahong (35) dan Liyantini (32) berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/4), sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaska Penuntut Umum, Hendri Nainggolan.
Kasus mark up rekening koran ini bergulir dengan terdawa Samin Alias Ahong, mantan Bussiness Manager Bank Danamon Tanjungpinang dan Liyantini mantan Ro SMC Bussiness, dikarenakan melakukan pemalsuan rekening koran agunan nasabah, yang menguntungkan seseorang hingga merugikan pihak bank. Dengan modus kejahatan yang mereka lakukan adalah mengajukan kredit dengan memindahkan agunan kredit yang macet dari bank lain ke Bank Danamon. Lalu melakukan mark-up rekening koran, sementara nilai agunan lebih kecil dari pada jumlah dana kredit pinjaman.
Hendri Nainggolan menuturkan, kedua terdakwa melakukan dan menyuruh melakukan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha di Bank Danamon.
''Robet bertemu dengan Samin, yang menjabat Business Manager Bank Danaom menyampaikan keinginannya untuk melakukan take over dari Bank Panin cabang Tanjungpinang dan Bank UOB Indinesia cabang Tanjungpinang ke Bank Danamon Indonesia, cabang Tanjungpinang. Pada saat itu, Robet melakukan pembicaraan tentang kredit rupiah atau dolar, composisi fasilitas kredit dan jumlah kebutuhan kredit,'' ujar Hendri membacakan dakwaannya.
Pertemuan tersebut ditindaklanjutin dengan penyerahan beberapa persyaratan guna pengajuan permohonan yang harus dilampirkan fotocopy rekening koran untuk periode enam bulan terakhir. Begitu persyaratan dipenuhi, Samin menyuruh Liyanti (terdakwa dua) untuk melakukan perubahan terhadap isi rekening Koran milik saksi Robet Nasabah Bank UOB Indonesia cabang Tanjungpinang dengan melakukan perubahan terhadap isi mutasi atau perubahan transasksi yang ada di dalam rekening koran tersebut sehingga menjadi besar.
''Liyanti melakukan perubagab isi mutasi atau nilai transaksi dengan cara menutup setiap nilai transaksi yang ada dalam rekening koran dengan menggunakan tip ex sehingga menjadi sebuah blangko rekening koran yang tidak ada pengetikan nilai transaksi atau blangko kosong dan diisi dengan menggunakan computer dengan memperbesar dan memperbanyak nilai dan jumlah transaksi,'' terangnya.
Dikatakan Hendri, kedua terdakwa dengan dakwaan pertama dikenakan Pasal 49 ayat i huruf A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
''Sedangkan dakwaan kedua bagi kedua terdakwa dikenakan Pasal 263 auat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat i ke i KUHP,'' ujarnya.
Mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim melanjutkan sidang Minggu depan dengan agenda mendengarkan epsepsi dari kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya. Ade, penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, tidak akan membuat epsepsi. ''Kita akan langsung pledoi, setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi yang akan diajukan,'' tukasnya usai sidang.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu