Seharusnya, Jhonson, anggota DPRD Kepri yang terlibat dalam kasus korupsi Bengkong Palapa ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya terhadap proyek pembangunan Jalan Bengkong Palapa di Batam. Berkas ketiga rekannya yang terlibat persengkokolan sudah masuk ke meja hijau.
Anggota DPRD Kepri ini seharusnya di periksa Senin (20/4), namun ia minta diundur pemeriksaannya pada tanggal Senin (27/4) lalu. Ternyata, Jhonson malah minta dimajukan jadwal pemeriksaannya menjadi Selasa (21/4). Hal tersebut diungkapkan Bambang Panca SH, Humas Kejati Kepri, kemarin.
''Seharusnya memang Jhonson diperiksa Senin kemarin, namun, selasa lalu dia datang ke Kejati dan minta diperiksa dengan alasan hari itu mempunyai waktu luang,'' ujar Bambang.
Pada saat pemeriksaan tersebut, anggota DPRD Kepri itu diberikan sepuluh pertanyaan oleh Jaksa pemeriksa kasus Bengkong Palapa. Berdasarkan keterangan yang diberikan itu lah, Jhonson ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bengkong Palapa. Walaupun status Jhonson sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Jhonson masih bisa menghirup udara segar.
''Status Jhonson sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kita masih belum bisa melakukan penahaan. Karena harus minta ijin dulu dari Depdagri terkait penahanan Jhonson,'' ujarnya.
Diakui Bambang, permohonan surat untuk dilakukan penahanan terhadap Jhonson masih belum diajukan ke Kejagung (Kejaksaan Agung).
''Dalam waktu dekat akan kita surati Mendagri dan Kejagung terkait surat penahanan Jhonson,'' tukasnya.
Pantun adalah Direktur utama PT Sinar Terang Surya Abadi, pemenang tender pembangunan jalan di Bengkong Palapa PBN senilai Rp1,667 miliar. Sebagai pemenang, perusahaan Pantun tidak mengerjakan proyek yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepri 2007 ini. Pihaknya justru mensubkontrakkan proyek kepada direktur PT Sariyudha Johor Pratama, Rita Novianti melalui Komisarisnya Jhonson Napitupulu yang juga adalah anggota DPRD Kepri dari Komisi III. Namun sebelum mensubkontrakkan, uang muka proyek (setelah dipotong pajak) senilai Rp280 juta, diambil. Lalu, disubkontrakan lagi pada pihak ketiga. Sehingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu