Menu

May 3, 2009

Pelaku Curanmor Ditangkap Beserta Antek

Merajelala di Daerah Sepi

Pihak kepolisian Polsekta Bukit Bestari berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada saat hendak melakukan transkasi penjualan sepeda motor hasil curian tersebut dengan nomor polisi BP 4905 TA di depan diskotik Cosmos, Suka Berenang, Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Rabu (28/4).

Begitu Toni (20), pelaku curatmor dengan barang bukti satu unit sepeda motor itu diamankan jajaran Polsekta Bukit Bestari dan dilakukan pengembangan, Kamis (30/4), sekitar pukul 06.00 WIB satu lagi kawan Toni diamankan. Herianto (25) diamankan di kilometer 18, saat sedang menjaga kebun. Segera saja Polisi mengamankan pelaku.

''Kasus ini masih terus kita kembangkan. Masalahnya saat ini pelaku memberikan keterangan suka berubah-ubah. Sehingga masih belum diketahui,'' ujar Kapolsekta Bukit Bestari, AKP Arifin Effendi melalui Kanit Aiptu Widyas Purwanto, Kamis (30/4).

Widyas menambahkan, awal pemeriksaan pelaku mengaku sudah 23 kali melakukan curanmor di sekitar kilometer sembilan ke atas.

Saat melakukan pencurian sepeda motor, Toni selalu membawa kawannya turut serta. Bahkan menurut pengakuan Toni, di 17 TKP tersebut dia melakukan aksi pencurian dengan beberapa kawannya. ''Biasanya saya ganti-ganti melakukan pencurian kadang dengan Herianto, Taufik, Yusuf dan kadang pak Jiho,'' tutur Toni sambil tertunduk.

Diakui Toni, dirinya hanya membutukan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor dan membawanya kabur.

''Saya diajarkan untuk membuka kunci sepeda motor oleh kawan saya dengan menggunakan kunci T,'' tuturnya.

Berdasarkan keterampilan itu lah, Toni melakukan aksi pencurian sepeda motor usai melakukan pekerjaannya sebagai pelayan pecel lele di BP, Tanjungpinang. Toni mengakui, lokasi pencurian sepeda motor dilakukan di kilometer 9, kilometer 6, kilometer 19, kilometer 4, depan BP, kilometer 20. ''Sebagian saya lupa dimana lagi, begitu berhasil saya simpan dulu motor baru saya jual bagi yang mau beli,'' akunya.

Menurutnya, motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp1,5 juta dan hasilnya di bagi tiga yakni dia, kawan yang menemaninya dan penadah.

Pengakuan Toni berbeda dengan Herianto yang berubah-ubah saat ditanya. Namun pada akhirnya Herianto mengakui dirinya melakukan pencurian sepeda motor hingga 13 TKP di beberapa lokasi di Tanjungpinang dan Kijang. ''Kadang saya mencuri bersama Toni, kadang dengan teman yang lain dan hasilnya kami bagi dua dengan kawan yang kita ajak mengambil sepeda motor,'' ungkapnya.

Diakuinya, perkenalannya dengan Toni di BP, pada saat sama-sama mau mengambil sepeda motor. Disitulah mereka berkenalan dan menjadi rekan sesama pencuri sepeda motor.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu