Menu

May 3, 2009

Puluhan Massa FKMM Demo Pengadilan Negeri dan Kejaksaan

Puluhan Massa FKMM Demo Pengadilan Negeri dan KejaksaanTerkait Kasus Hajarullah Azwad

Pengadilan Negeri Tanjungpinang didatangi puluhan warga Tanjungpinang yang mengatas namakan anggota Forum Komunikasi Masjid dan Mushalla (FKMM). Kedatangan mereka terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama terdakwa Hajarullah Azwad. Puluhan warga yang menggelar demo, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut meminta keberadaan LDII di Tanjungpinang dibubarkan dan memprotes vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negri terhadap Hajarullah Azwad, Selasa (28/4/).


Puluhan warga mengatasnamakan FKMM dikoordinator oleh Nazirwan dan diikuti OKP-PPP Kota Tanjungpinang.Dalam orasinya, koordinator demo FKMM Nazirwan mengkritisi putusan hakim PN Tanjungpinang yang menjatuhkan 2 tahun penjara terhadap Hajarullah Azwad. ''Majelis hakim yang memutus perkara kasus inki tidak adil,'' ujarnya.

Nampak terlihat beberapa pendemo membawa spanduk yang bertulisan, ''LDII adalah aliran sesat'', ''Selamatkan saudara-saudara kita dari aliran LDII'', dan ''Bubarkan LDII segera'', serta beberapa tulisan lainnya. Bahkan spanduk yang dibawa pendemo juga ada yang mengecam PN karena memvonis dua tahun. ''Antono vonis Ustaz 2 tahun, PN TPI dari dulu sarang mafia peradilan''.

Selain melakukan orasi, para pendemo juga melakukan doa bersama. Setelah sekitar 10 menit melakukan orasi, 4 perwakilan dari mereka meminta berdialog dengan Ketua PN, akhirnya diterima masuk ke dalam ruangan Ketua PN Tanjungpinang, Agus Subroto untuk melaksanakan dialog. Keempat perwakilan FKMM, antara lain Nazirwan, Badris, dan Mursal.

Setelah melakukan pertemuan dengan Ketua PN, Agus Subroto menemui puluhan warga di halaman PN. Agus menuturkan, jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang bisa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

''Saya tidak berwewenang mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN, jika keberatan saya menyarankan dan menghormati upaya hukum banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa. Jadikanlah upaya hukum banding itu untuk mengkritisi putusan PN Tanjungpinang melalui PT Riau di Pekan Baru,'' urainya.

Agus menyarankan, agar pendemo yang mau melakukan banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya mengajukan membuat memori banding mengenai keberatan terhadap putusan hakim.

Setelah mendapat penjelasan secara langsung dari ketua PN itu, selajutnya massa FKMM Tanjungpinang pun membubarkan diri, dan bertolak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan demo kembali. Menuju ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang puluhan massa yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak itu berjalan kaki.

Sama seperti di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, para demonstran tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membubarkan LDII di Kota Tanjungpinang, dan memberikan laporan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung. Selain itu, massa FKMM juga meminta Kejari Tanjungpinang menindaklanjuti buku yang menulis LDII aliran sesat dan 4 buku lainnya, yang menjadi acuan Hajarullah Azwad menyatakan LDII aliran sesat, hingga ia menjadi terdakwa dan divonis 2 tahun PN Tanjungpinang.

Usai melakukan orasi 5 perwakilan FKMM juga melakukan dialog dan pertemuan dengan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, untuk mewakili Kajari Tanjungpinang yang saat itu sedang tidak berada di tempat. Menaggapi tuntutan FKMM, Kasi Intel Kejari Tanjunpinang, Ronald Bakara SH menuturkan, Kejari masih tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tetap menghormati upaya hukum banding yang ditempuh kuasa hukum terdakwa.

Terkait permintaan untuk membubarkan, LDII, Ronald menuturkan, itu bukan wewenang kejari. Namun aspirasi ini akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan instansi yang memiliki kewenangan dalam memproses permasalahan tersebut. ''Soal buku yang menyatakan LDII airan sesat, persoalan ini akan ditindaklunjutin ke Kejaksaan Agung,'' tukasnya.

Usai melakukan orasi dan pertemuan dengan aparat kejaksaan itu, selanjutnya massa FKMM membubarkan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

1 comment:

  1. PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini .
    Masalahnya, masyarakat Indonesia lebih memilih "nrimo" menghadapi kenyataan peradilan seperti ini. Sikap inilah yang membuat para oknum 'hakim bejat' Indonesia memanfaatkan kesempatan memperkosa hukum negara ini.
    Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung??

    David Pangemanan
    HP. (0274)9345675

    ReplyDelete

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu