Belum Mengganti tunjangan Komunikasi, dipotong
Masa jabatan anggota Dewan Perwakinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2004-2009 yang tidak lama lagi akan berakhir akan mendapatkan uang purnabakti yang diganti sebagai dana jasa pengabdian selama menjadi anggota dewan.
Menurut Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, kemarin, di bandara Kijang, mengalokasikan dana jasa pengabdian kepada anggota dewan tidak melanggar ketentuan.
''Ini sudah diatur dalam peraturan, jadi kita mengalokasikan dana sebagai jasa pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ujar orang nomor satu di Kepri.
Ismeth mengakui, dana tersebut sudah dianggarkan di APBD tahun 2009. Namun untuk jumlah angka dana yang akan diterima 45 anggota dewan yang akan berakhir massa jabatannya. Ismeth menuturkan tidak mengetahui jumlahnya. ''Silahkan tanya langsung jumlahnya kepada seketeris dewan, karena ia lebih mengetahui,'' ucapnya.
Sementara itu, Seketaris Dewan Kepri, Abdurrachman menuturkan, dana purnabakti telah diganti menjadi dana jasa pengabdian. ''Masing-masing anggota dewan yang duduk di periode tahun 2004-2009 akan diberikan sebanyak Rp18 juta per anggota dewan,'' ungkapnya.
Diakui Abdulraccman, dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2009.
Penyerahan dana jasa pengabdian kepada 45 anggota dewan periode tahun 2004-2009 akan diserahkan pada massa jabatannya sebagai anggota dewan. Terkait dana tunjangan komunikasi yang harus dikembalikan 45 anggota dewan. Abdul menuturkan, baru separuh anggota dewan yang sudah mencicil dana tersebut.
''Kalau hingga akhir massa jabatan uang tunjangan komunikasi yang harus dibayarkan masih belum dibayar. Maka kita akan memotong dari dana jasa pengabdian. Karena dana tunjangan komunikasi harus dikembalikan berdasarkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan PP 21 tahun 2007,'' pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu