Menu

Jun 30, 2009

Pemilik Narkoba Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang warga negara Mauritius, Paulus Jong Morry (40), agenda kali ini mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Maya, JPU Kejari Kota Tanjungpinang dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Paulus Jong Morry selama 4 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis ganja yang diisap dan dibelinya dari terdakwa (lainnya) La Arianto.

''Dari fakta dan keterangan saksi di persidangan serta barang bukti yang ada, terdakwa Paulus Jong Morry terbukti melanggar pasal 78 ayat 1 atau dakwaan kedua pasal 85 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika,'' ucap Maya dipersidangan.

Dengan adanya bukti-bukti dan juga dari keterangan saksi, JPU meminta agar majelis menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Terdakwa Paulus Jong Morry ditangkap anggota polisi dari Polres Bintan 13 Maret 2009 lalu bersama dua terdakwa lainnya yakni Larianto Ode dan Jaquet Vivian yang juga merupakan WN Mauritius .

Paulus Jong Morry dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Urip Santoso SH dan juga penerjamah keteragan dari terdakwa. Kasus ini bergulir di Pengadilan karena keberhasilan jajaran Polresta Bintan mengungkapkan pengguna ganja di kawasan wisata Bintan. Polisi berhasil menyita dari dalam kamar hotel sebanyak 0,8 gram ganja yang dijadikan sebagai barang bukti.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa Hukum Paulus, Urip Santoso SH dalam persidangan menuturkan akan membuat pembelaan terhadap klinenya.

Sidang yang berlangsung sekitar lima belas menit itu dilanjutkan Minggu depan untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu