Menu

Jun 29, 2009

Polisi Bekuk Pencuri saat Mencongkel Jendela

Kepolisian menangkap Roni Hermanto Hutagalung (26) saat mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di jalan Gatot Subroto yang dijadikan kantor PT Kharismatik Bintan Sejahtera, Minggu (10/5), sekitar pukul 19.30 WIB.

''Kami mengamankan pelaku percobaan pencurian. Saat diamankan, Roni sedang mencoba mencongkel jendela dengan menggunakan sebuah besi ulir penda,'' ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus, Selasa (26/5).

Saat dikembangkan, ternyata pria kelahiran Dumai tersebut sudah pernah melakukan tindak kejahatan lainnya. ''Pelaku yang diamankan anggota ini pernah melakukan jambret di meja tujuh dan juga melakukan pencurian di kilometer lima,'' urai Yusri.

Setiap melakukan aksi kejahatannya, pelaku selalu melakukan aksinya bersama rekannya. ''Kita kembangkan kasus ini dan tertangkap Ronyanto Cahyadi alias Roni (26). Kita amankan Roni di rumahnya yang beralamat di Jalan Tugu Pahlawan,'' tuturnya.

Bersama Ronyanto, Roni melakukan dua aksi kejahatan yakni menjambret dompet milik perempuan di Meja tujuh. Saat itu, Roni dibonceng di belakang mengambil dompet yang sedang dipegang korban saat berada di tempat sepi. Satu unit motor Suzuki Shogun yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan itu dijadikan barang bukti.

Setelah melakukan aksi jambret, kembali lagi Roni dan Ronyanto melakukan tindakan kejahatan. Kali ini Ruko yang berada di batu lima menjadi incaran mereka. Kondisi sepi, memudahkan Roni mencongkel gembok dan dengan leluasa mengambil satu unit computer yang disimpan di rumah Ronyanto.

''Pelaku ini kita jerat Pasal 363 KUPH. Kasus ini masih dikembangkan, di duga pelaku saat melakukan aksi selalu bersama,'' tukas Yusri.

Sementara itu, Roni menuturkan tidak ada niat melakukan pencurian hingga tiga kali. ''Saya sebenarnya tidak ada niat, tiba-tiba saja saat melihat ruko kosong langsung timbul niat ini,'' tuturnya di Mapolresta Tanjungpinang.

Diakui Roni, dirinya terkejut saat diamankan polisi yang menggunakan pakaian preman, saat dia mencoba mencongkel jendela samping ruko.

''Saya bertugas mencongkel, saat ditangkap saya terkejut. Karena teman saya Andi yang bertugas menjaga situasi malah pergi meninggalkan saya. Saya memang yang mengajak kawan untuk melakukan aksi itu,'' ujarnya.

Kasus pencurian ini dikembangkan hingga akhirnya, Roni mengaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Berdasarkan keterangan Roni itulah, polisi mengamankan Ronyanto beserta barang bukti berupa satu unit computer. ''Saya kenal dengan Roni karena dulu kita satu tempat kerja di pasar ikan. Sekarang dia tidak lagi,'' tuturnya.

Diakui Ronyanto, dirinya tidak pernah memiliki niat mencuri, waktu Roni mengambil dompet orang itu, saya tidak tahu. ''Karena Roni saya bonceng, dia bilang sama saya, kalau dia mengambil dompet itu. Saya sudah bilang balikin saja, tetapi saya disuruh terus mengendarai sepeda motor. Besoknya, saya di kasih uang untuk beli bensin,'' ucapnya sambil tertunduk.

Sedangkan pencurian dengan mengambil satu unit computer itu. Ronyanto menuturkan, malam kejadian itu, Roni datang ke rumahnya dan mengajak jalan.

Keliling-keliling tidak tentu arah, sewaktu melintas rumah toko kosong, Roni meminta Ronyanto menghentikan sepeda motornya. Saat itulah, Roni memerintahkan Ronyanto untuk duduk disemak-semak. ''Saya sudah menanyakan untuk apa, saya di suruh diam saja dan baru saya ketahui kalau dia mencuri dan menitipkan komputer di rumah saya. Karena dia anak kos, jadi barangnya di taruh di rumah,'' pungkasnya.

Atas perbuatan itu, Roni dan Ronyanto harus mendekam di balik sel Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu