Menu

Jul 10, 2009

Jadi Saksi, Kadisdik Bingung Dicecar Pertanyaan

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang kasus korupsi MAN Bintan Timur. Agenda kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Konsultan Pengawas, Didit Nuhadi, Selasa (23/6). Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Arifin Nasir.

Menurut Arifin Nasir dalam persidangan, proyek pembangunan Man Bintim tidak selesai, sehingga dirinya selaku pengguna anggaran memutuskan kontrak kerja dengan CV Mariani.

''Waktu pertama kali saya ke lokasi belum selasai dibangun, waktu itu di bulan April minggu pertama, rumah guru masib belum, rumah kepala sekolah, jendela belum terpasang dan masih banyak yang belum diselesaikan,'' ungkapnya.

Sehingga di bulan Mei 2009, Arifin memutuskan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. ''Berdasarkan dari pengawasan indepen proyek itu selesai 68 persen lebih, sedangkan dari Dinas PU proyek itu selesai 64 persen lebih, karena masih ada satu item yang belum diselesaikan,'' ungkapnya.

Mendengar hal itu, Penasehat Hukum mempertanyakan dasar persentasi yang digunakan Disdikpora. Arifin kembali menuturkan, berdasarkan Dinas PU, Dinas PU membutuhkan waktu satu bulan untuk meneliti proses pembangunan berdasarkan hasil pengawas independen.

Setelah diputus kontrak, CV Mariani masih tetap melanjutkan proses pembangunan sekolah tersebut. Kasus ini bergulir karena ada dugaan terjadi korupsi pada proyek MAN Bintim. CV Mariani ditetapkan sebagai pemenang tander dengan anggaran Rp1.057.000.705 dengan masa kontrak selama 120 hari mulai 2 Agustus hingga 29 November 2007. Hingga tanggal 29 November pengerjaan gedung itu belum juga selesai. Akhirnya disepakati addendum terhitung 30 November hingga 31 Desember 2007. Setelah itu, CV Mariani mensubkontraktorkan proyek kepada Hariyanto. Masa kontrak habis pekerjaan pun belum selesai.

Dana untuk membangun proyek tersebut dari dana APBD 2007 untuk pembangunanan kantor majelis guru dan kelas yang berjalan, serta rumah dinas kepala sekolah tipe 45, rumah dinas guru tipe 36, serta rumah penjaga sekolah. Hingga batas waktu berakhir, besaran proyek yang baru dikerjakan sebesar 13,87 persen. Namun, pencairan atas proyek yang baru selesai 13,87 persen tersebut telah dilakukan sebesar 55 persen dari usulan sebesar 60 persen.

Sidang dilanjutkan minggu depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diakui Arifin, usai persidangan, dirinya merasa bingung dicecar pertanyaan. ''Saya memang tidak mengusai proyek ini, karena saya harus mempelajarinya terlebih dahulu dan dijadikan saksi,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu