Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pemakai dan pengguna narkoba dengan terdakwa Saparol (23) dengan agenda keterangan saksi, Senin (29/6). Dalam persidangan, saksi Bripka Ridwan menuturkan terdakwa saat ditangap polisi bersama dengan satu linting ganja yang disimpan dalam celana terdakwa.
Mendengar keterangan dari saksi, terdakwa Saparol membantah dirinya membawa ganja. Menurutnya, ganja tersebut bukan berada di kantongnya tetapi di kantong temannya Hidayat, terdakwa lain dalam perkara yang sama. ''Barangnya bukan di kantong saya, tetapi di kantong Hidayat,'' tutur terdakwa saat ditanya hakim mengenai keterangan yang diberikan saksi.
Dalam keterangan yang diberikan Bripka Ridwan, barang bukti ganja ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa Saparol dan Hidayat, sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (14/5) lalu di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang. ''Saat kami tangkap, keduanya sedang mabuk. Dan barang bukti tersebut kami temukan dari kantong celana terdakwa Saparol,'' ungkap Ridwan tetap pada keterangannya.
Mendengar keterangan dari saksi dan terdakwa, sidang yang dipimpin TM Limbong dan Sri Endang dan Joko meminta Jaksa Penuntut Umum, Hendri Yulianti untuk menghadirkan saksi penangkap lainnya berserta terdakwa Hidayat.
Dalam dakwaanya, JPU Hendri Yulianto mendakwa Saparol dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 78 UU nomor 22 tentang phisikotrofika, dan dakwaan kedua pasal 85 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Karena terbukti membawa dan menggunakan ganja bersama temannya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu