Menu

Jul 17, 2009

Tidak Bisa Hadir, Ismeth Siap Dipanggil Kapan saja

Kasus Pemadam Kebakaran

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemadam kebakaran (damkar). Pemanggilan orang nomor satu di Kepulauan Riau itu masih sebagai pemeriksaan saksi.

Pemanggilan KPK untuk jadwal mendengar keterangan Ismeth terkait kasus damkar bersamaan dengan hari memperingati hari jadinya Pemerintah Provinsi Kepri yang kelima. Sehingga orang nomor satu tersebut tidak bisa memenuhi pemanggilan KPK, kemarin.

Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, Rabu (1/7), usai merayakan syukuran hari jadi pemerintah Kepri membenarkan, dirinya ada pemanggilan dari KPK terkait kasus damkar sebagai saksi.

''Sebagai saksi, saya siap dipanggil kapan saja dan sebagai warga negara yang baik,'' ungkapnya.

Pemanggilan Ismeth oleh KPK sebagai saksi terhadap kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tersangka Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi. Kasus ini masih diselidiki KPK untuk mencari kebenaran dan juga tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengadaan damkar.

Pemanggilan orang nomor satu di Kepri tersebut dibenarkan, Johan Budi, juru bicara KPK membenarkan pemanggilan Ismeth Abdullah hari ini (kemarin, red) sebagai saksi kasus pengadaan damkar. ''Ya benar, hari ini pemanggilan Ismeth sebagai saksi terhadap Oentarto, tetapi saya masih belum mengetahui apakah ia sudah datang atau belum, karena saya masih rapat,'' tukas Johan, saat dihubungi.

Pemanggilan Ismeth ke KPK untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah diberikan. Kasus ini terungkap karena ada dugaan terjadi korupsi. Sedangkan posisi Oentarto sendiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2008. Pengadaan mobil pemadam kebakaran berdasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada 2002 ketika Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Hari Sabarno.

Untuk radiogram tersebut dikirimkan ke sejumlah provinsi untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi PT Istana Sarana Raya, milik Hengki Samuel Daud.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu