Pendapatan Asli Daerah untuk retrebusi sampah tidak pernah mencapai target. Pasalnya yang baru membayar kewajiban retrebusi pajak di Kota Tanjungpinang baru pertokoan dan swalayan. Sedangkan dipemukiman penduduk masih belum membayar retrebusi kebersihan dan sampah.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto, kemarin, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai retrebusi kebersihan dan sampah yang wajib dibayarkan ke Pemerintah.
Pemikiran membuang sampah sendiri di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik yang disediakan Pemerintah tidak perlu membayar retrebusi sampah. Karena masyarakat Tanjungpinang telah membuang sampahnya sendiri.
Gatot menuturkan, pemikiran ini akan dihilangkan, karena tempat pembuangan sampah yang diberikan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kota Tanjungpinang.
Untuk proses pembuangan TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) juga dibutuhkan biaya operasional, selain itu juga untuk membayar upah pekerja yang ada dan setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Sehingga retrebusi sampah akan segera diaktifkan supaya maksmimal dalam menggunakan biaya operasional yang ada untuk menjaga kebersihan kota Tanjungpinang.
''Kita perlu membayar pekerja yang membuangkan sampah ke TPA dan juga biaya operasional. Ini yang masyarakat masih belum menyadarinya,'' ucapnya.
Gatot berharap setelah pengertian dan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Tanjungpinang akan pentingnya membayar retrebusi kebersihan dan sampaj akan meningkatkan PAD yang ada di Kota Tanjungpinang, sebagaimana dengan daerah lain yang juga memunggut retrebusi sampah.
Retrebusi sampah yang diminta pemerintah setiap rumah tiap bulannya Rp2.500 sedangkan untuk rumah toko Rp15.000 . ''Tidak ada masalah, kalau pihak RT atau RW mau mengelola sampah di perumahannya dan sebagian uangnya disetor ke pemerintah sebagai restribusi kebersihan,'' tukasnya.
Hal tersebut juga kerap disinggung orang nomor satu di Kot Tanjungpinang, Suryatati A Manan. Menurut Wali Kota Tanjungpinang, masyarakat masih ada perbedaan persepsi antara Dispenda dengan masyarakat.
''Masyarakat beranggapan membuang sampah sendiri ke TPS (Tempat Pembuanga Sementara) tidak perlu membayar retribusi sampah, sedangkan Dispenda beranggapan walaupun membuang sampah di TPS tetap harus dipungut biaya retribusi sampah,'' jelasnya.
Untuk itu, Suryatati menghimbau agar RT/RW setempat dapat mengurus persoalan ini dengan menyediakan layanan pembuangan sampah dan dana tersebut nantinya akan disetor ke Dispenda.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu