Menu

Aug 25, 2009

Sugiyo : Masih Belum Menetapkan Tersangka Korupsi Perusda

Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih menangani kasus dugaan adanya korupsi penyertaan modal Perusda Natuna. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk dari tingkat penyelidikan menjadi penyidik. Peningkatan status dugaan korupsi di Perusda ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintan Penyidikan (Sprindik) oleh Kajati Kepri yang menangani kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sugiyanto, Senin (13/7) usai melaksanakan Apel Kesetiaan Jaksa Indonesia di halaman kantor Kejati.

Meskipun adanya peningkatan kasus dugaan korupsi sebesar Rp32,5 miliar di Perusahaan Daerah Natuna. Namun, pihak Kejati masih belum menetapkan tersangka. Walaupun sejumlah saksi terkait perkara korupsi ini sudah dimintai keterangan.

''Status kasus dugaan korupsi di Perusda Natuna memang kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena kita yakin dari sejumlah kegiatan yang dilakukan Perusda terindikasi adanya korupsi,'' ungkapnya.

Sugiyanto menekankan, dari sejumlah kegiatan Perusda Natuna yang di danai APBD Natuna sebesar Rp32,5 miliar difokuskan pada satu kegiatan terlebih dahulu. ''Dalam waktu dekat kita akan menetapkan sejumlah tersangka,'' ujarnya.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi sebesar Rp32,5 miliar di Perusda Natuna yakni Dirut Perusda Natuna, Urai Effet, Sekda Natuna, serta sejumlah pejabat Pemkab Natuna yang ada hubungannya dengan Perusda Natuna.

1 comment:

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu