Menu

Oct 24, 2007

Akad Kredit Rumah Meningkat

Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam kenaikannya tidak terlalu signifikan. Namun, untuk realisasi akad kredit tiap bulan ada kenaikan. Samsul Rahman, Assistant Manager Operational BTN Cabang Batam menuturkan, akad kredit di BTN tiap bulan ada kenaikan, di bulan Juni akad kredit KPR 636 kurang lebih Rp31 milyar, bulan Juli akad kredit 544 dengan realisasi rupiah Rp27 milyar, dan di bulan Agustus akad kredit 533 dan realiasasi rupiah Rp27 milyar.

''Data saat ini rata-rata di atas 500 unit rumah dan untuk rupiahnya Rp27 milyar hingga Rp30 milyar lebih per bulan. Sehingga akad kredit rumah masih tinggi,'' ungkapnya.

Pertumbuhan KPR di BTN Cabang Batam masih ada peningkatan tiap bulannya. Hanya saja pertumbuhannya tidak terlalu tinggi. Namun untuk pertumbuhan akad kredit masih tinggi untuk di BTN Cabang Batam.

Untuk masalah wajib tahunan otorita (WTO), Samsul menuturkan, seratus persen developer telah menyelesaikan urusan WTO. Namun, saat ini permasalahan yang banyak dihadapi nasabah, yakni sertifikasi hak kepemilikan rumah, setelah nasabah melunasi semua tanggungan KPR.

Persoalan sertifikat rumah ini bukan wewenang dari BTN. Karena BTN hanya membantu memberikan pinjaman dana untuk membeli rumah dengan cara kredit melalui program KPR. ''Yang mengeluarkan sertifikat BPN (Badan Pertanahan Negara) dan yang mengurus sertifikat tersebut masing-masing devoloper,'' ujarnya.

Apalagi sejak dikeluarkannya peraturan baru pada bulan Agustus 2006, tentang petunjuk pembuatan akta hak atas tanah dan bangunan atas bagian-bagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Batam.

''Sebelum peraturan ini dibuat, proses keluar sertifikat ada dua cara, yang pertama sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang dikeluarkan BPN. Sertifikat ini merupakan sertifikat induk. Dan yang kedua, sertifikat pemecahan Penetapan Lokasi (PL) yang dikeluarkan Otorita Batam, baru diteruskan ke BPN yang mengeluarkan sertifikat,'' terangnya.

Sekarang ini, Samsul melanjutkan, metode kedua atau sertifikat pemecahan penetapan lokasi tidak bisa lagi dikeluarkan. Sebelum mendapatkan sertifikat, developer mengurus sertifikat SHGB.

Sehingga sebelum peraturan baru dikeluarkan, nasabah yang sudah melunasi KPR atau tanggungan sudah bisa mendapatkan sertifikat rumah. Dengan adanya peraturan baru, BPN menginstruksikan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak membuat akta notariel jual beli rumah dan pemindahan hak atas bagian tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan)antara pengembang dengan pihak lain, sebelum diterbitkan sertifikat hak guna bangunan induk atas nama perusahaan pengembang.

Selain itu, pembuatan akta jual beli dan pemindahan hak atas tanah antara pengembang dengan pihak lain, dilakukan PPAT setelah lokasi tanah tersebut diterbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perusahaan pengembang oleh kantor BPN. ''Dengan adanya peraturan baru ini, dokumen yang dikeluarkan pasti dan permasalahn yang timbul akan semakin kecil,'' tuturnya.

Sertifikasi ini, lanjut Samsul, urusan developer dan BPN. Saat ini, sudah banyak developer yang mengajukan dokumen, tinggal menunggu dari pihak BPN saja yang mengeluarkan sertifkat yang dibutuhkan nasabah. Sebelum membeli rumah, ada hal-hal yang harus diperhatikan dengan teliti. Samsul memberikan beberapa petunjuk agar nasabah atau calon pembeli rumah tidak merasa dirugikan.

''Yang pertama, calon pembeli harus mengkonfirmasikan ke pengembang atau developer mengenai permasalahan sertifikat. Apakah lahan yang akan dibangun tersebut sudah memeliki sertifikat induk atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang dikeluarkan BPN,'' paparnya. Ia menambahkan, selain menanyakan mengenai sertifikat, jangan lupa juga menanyakan sudah sampai dimana pengurusan dokumen tanahnya. Dan apakah tanah yang akan dibangun perumahan itu, termasuk kawasan perumahan atau hutan lindung. Sehingga legalitasnya jelas.

Sebab, jika perumahan yang akan dibangun ternyata lokasinya adalah hutan lindung, sampai kapan pun sertifikat hak kepemilikan rumah tidak akan bisa keluar. Karena legalitasnya masih belum jelas.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu