Tanpa Dihadiri Kejaksaan dan Pengadilan Negeri
Kantor Beacukai Tanjungpinang melakukan pemusnahaan barang bukti (BB) periode pertengahan tahun 2007 hingga Juni 2008, Rabu (11/6) kemarin, di Jalan Lembah Asri, Batu 9, Tanjungpinang, tanpa dihadiri pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Barang bukti yang dimusnahkan sekitar pukul 11.00 WIB terdiri dari 1.600 dus minuman bir, 25 mesin cuci, 40 meja dan 35 ban, yang merupakan hasil sitaan Beacukai periode tahun 2007 lalu hingga Juni 2008.
Menurut Agus Joko P, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, pemusnahan yang dilakukan Kantor Beacukai merupakan pemusnahan biasa.
Rencananya Beacukai juga akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang terdiri dari 130 bal pakaian bekas, dan 2.394 slop rokok. Namun niat tersebut urung dilakukan pihak Kantor Beacukai Tanjungpinang. ''Rencananya pemusnahan ini akan kami lakukan besok (hari ini, red),'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu