Mariam (32) yang kesehariannya bekerja di rumah Hj Fatimah (65) sebagai pembantu rumha tangga tega mengambil uang majikannya sebesar Rp3,8 juta. Sebelum bekerja di rumah Fatimah yang berada di Jalan Pantai Impian, Mariam bekerja sebagai TKW di Arab. Begitu pulang ke Indonesia, ia luntang lantung dan pada saat Fatimah mau mencari pembantu. Fatimah ditawarin oleh tukang ojek yang melihat Mariam duduk di pasar sambil merenung.
Baru bekerja 27 hari, Mariam pada hari Selasa (24/6) lalu tega mengambil uang dari kamar majikannya, sekitar pukul 5 dini hari. ''Pada saat Fatimah berada di kamar mandi, tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang sebesar Rp3,8 juta dari dalam tas yang tergeletak di lantai,'' ujar AKP Rafizal Amin, Kapolsek Tanjungpinang Barat, melalui Bripka Syafriadi, kemarin. Setelah mengambil uang, lanjutnya, tersangka diam-diam kabur dengan menggunakan ojek menuju Kijang.
Karena curiga, anak korban, Firdaus mengecek di Pelni dan ternyata nama tersangka ada tertera disitu dan hendak pulang ke Sukabumi. Setelah mengetahui nama pembantunya ada disitu, pada hari keberangkatan Pelni, Rabu (25/6) lalu, Firdaus menunggu di pelabuhan dan langsung menangkap tersangka yang hendak pulang kampung.
''Begitu tersangka ditangkap, langsung diserahkan ke Polsek Bintan Timur. Polsek Bintan Timur melimpahkan berkas ini ke Polsek Tanjungpinang Barat,'' ungkapnya.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.474.000 dan satu tiket kapal Pelni. Menurut Syafriadi, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
''Saat ini tersangka dititipkan di polres. Karena di sini belum ada tahanan untuk wanita,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu