Menu

Jun 27, 2008

Tiga Penjabat Natuna Ditahan di Tanjungpinang

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp600 miliar pada pelaksaan pembebesan tanah untuk pembangunan SMPN 5 dan SDN unit baru dikeluarkan Ranai Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2006. Ketiga tahan Ranai dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Ranai ke rutan Tanjungpinang, sekitar pukul 13.30 WIB tiba di Pelabuhan dengan menggunakan kapal feri Baruna Lagoi, Kamis (26/6).

Tiga tersangka yang bernama Martinus A Madjid bin A Madjid, Plt Kabag Pemerintah Kabupaten Natuna, Senagib, Kabag Tata Usaha (TU) Disperindag Kabupaten Natuna dan Syamsuddin, Staff Bagian Tata Pembangunan (Tapem) Kabupaten Natuna begitu tiba di kota Gurindam Negeri Pantun langsung dibawa pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke rutan yang berlokasi di Jalan Lembaga Kemasyarakatan.

Saat ditanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan, Martinus menuturkan, ini bukan kasus korupsi. ''Ini hanya karena kesalahan kebijakan saja,'' ujarnya singkat.
Kerugian negara, lanjutnya, akibat pembebasan lahan hutan lindung Rp600 juta.

Pembebasan tanah yang dilakukan pihak pemerintah dan dana dari APBD 2006 tersebut untuk membangun dua sekolah. ''Pemebesan lahan yang dilakukan untuk membangun SD dan SMP,'' tuturnya sambil memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu, Eddy M Saman, Kejakasaan Negeri Ranai menuturkan, kasus dugaan korupsi hutan lindung masih dalam tahap penyidikan. ''Kami masih menyelidiki kasus ini,'' ujarnya sambil menuju kendaraan.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut berawal dari pembebasan tanah untuk pembangunan dua sekolah yakni SDN Unit Baru dan SMPN 5 di Keluarahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur seluas 46.000 meter persegi. Untuk SD Unit Baru sebesar Rp50 ribu per meter persegi atau sebesar Rp1.000.000.000. Sedangkan untuk lahan SMPN 5 per meterpersegi Rp50 ribu atau sebesar Rp1.300.000.000 tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik lahan. Total anggaran Rp2.300.000.000.

Pada saat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut, tersangka Syamsuddin saat itu menjabat sebagai Staf Administrasi Tata Pembangunan (Tapem) Pemkab Natuna. Keterlibatannya dalam kasus pembebasan lahan ini, sebagai anggota panitia pembebasan lahan. Sementara, Sengajib saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Disperindag Pemkab Natuna. Dalam kasus pembebasan lahan, Sengajib terlibat sebagai Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan, Pemkab Natuna, yang mengurus pekerjaan proyek SMPN 05 Bunguran Timur dan SD Unit Baru.

Pada saat dana pembebasan lahan sudah dicairkan pemegang kas Setda Kabupaten Natuna karena sesuai dengan prosedur. Dana tersebut dimasukan ke rekening pribadi tersangka Syamsuddin. Lalu harga tanah yang dijadikan pembebasan lahan diberikan sebesar Rp35 ribu per meter persegi atau sebesar Rp700.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp525.000.000 diserahkan kepada rekening Sdr Nurbita Trihadi (anggota DPRD Kab Natuna) sebesar Rp400.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp125.000.000 diserahkan tunai.

kemudian, khusus pembayaran ganti kerugian terhadap tanah milik saksi seluas 20 ribu meterpersegi telah dilakukan pemotongan sebesar Rp4 ribu per meter atau sebesar Rp80.000.000 degan alasan biaya administrasi dan pajak. Selanjutnya uang tersebut dibagi bertiga yakni Syamsuddin Rp26.000.000, Senagib dan Martinus masing-masing mendapat Rp27.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp605.000.000. Dikarenakan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan harus berada di penjara untuk diperiksa pihak berwewenang.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu