Kepolisian Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus jambret (pelaku kejahatan jalanan) yang sering meresahkan masyarakat. Pelaku dapat diringkus pihak kepolisian setelah menjambret nenek-nenek di Pinang Lestari. Kejadian tersebut berlangsung Jumat (6/6) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
''Telah dilakukan penjambretan yang terjadi terhadap Siti (60), saat habis belanja di Pinang Lestari, sekitar pukul 21.00 WIB,'' ujar AKP Dunya Harun, Kapolsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (7/6) lalu.
Ia melanjutkan, dua orang pelaku, Bobi dan Lanaudin dapat ditangkap di Kijang Kencana dan sekarang sudah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur.
Menurut tersangka, Lanaudin, dirinya telah melakukan lima kali jambret di 5 TKP (Tempat kejadian Perkara) yakni di Batu 8, tiga kali melakukan jambret, dua berhasil mengambil 1 unit ponsel dan satu gagal. Sedangkan di Bukit Barisa, ia mengaku tidak berhasil. Begitu juga di Batu 6, belakang pom bensin tidak berhasil. Dikarenakan ketahuan masyarakat. Berbeda dengan Bobi (24), yang sudah empat kali melakukan kejahatan di Tanjungpinang.
''Bobi mengakui telah melakukan jambret di bulan Januari dan berhasil mengambil 1 unit ponsel, di bulan Februari melakukan curas di dekat hotel Sadap dan berhasil mengambil HP dan uang. Dibulan April, kembali melakukan aksi jambret di Wisma Pesona dan mengasak Rp1,7 juta, dan dibulan Juni ini kejadiannya di Jalan Hang Lakir menjambret uang Rp1 juta dan berhasil diringkus,'' urai Dunya.
Pada saat ditangkapnya Bobi, kasus pun langsung dikembangkan dan terungkap Lanaudin diduga merupakan pelaku kolor ijo yang meresahkan masyarakat setempat. Hal itu diungkapkan Bobi. ''Menurut kawan, dalam beraksi Lanaudin selalu menggunakan kolor,'' ujar Bobi yang pernah masuk penjara di Malaysia, karena kasus pasport.
Bobi melanjutkan, dalam beraksi dirinya tidak pernah bareng Lanaudin. Ia hanya bertugas mengantar dan menjemput Lanaudin. ''Dalam beraksi, saya biasanya bareng dengan kawan saya, Ali Nasir'' ujarnya.
Dikaitkan dengan kasus kolor ijo. Lanaudin sempat mengelak bahwa dirinya bukan pelaku kolor ijo. ''Saya bukan pelaku kolor ijo,'' ujarnya mengelak. Lanaudin mengakui, dirinya saat beraksi (melakukan tindak kejahatan, red), menggunakan celana kolor atau celana ketat. ''Setiap mau melakukan pencurian, saya selalu mengganti celana,'' ungkap pria yang juga merupakan tekong TKI Ilegal.
Kasus penjambretan dan pencurian yang dilakukan dua tersangka Lanaudin dan Bobi saat ini sedang dikembangkan pihak kepolisan dan melakukan pencarian DPO terhadap dua tersangka Ali Nasir dan Ali Muton. ''Menurut informas Ali Muton berada di Bangka, sedangkan Ali Nasir masih berada di Tanjungpinang, dua tersangka ini sudah dinyatakan DPO,'' ujar Dunya.
Dunya melanjutkan, dua tersangka Bobi dan Lanaudin dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu