Menu

Jul 21, 2008

Alex Ditangkap Saat Sedang Tidur

Kasus Pembunuhan di Pamedan

Tersangka pembunuhan satpam kantor Wali Kota Tanjungpinang, Tedi Irawan (30) di bekuk aparat kepolisian Tanjungpinang, Jumat (18/7) malam, di rumah kediamannya yang berlokasi di Tanjunguban. Tersangka yang baru diketahui bernama Alex (26) tersebut kini mendekam di balik jeruji.

Penangkapan tersangka kasus pembunuhan Tedi Irawan itu dilakukan langsung Kabag Ops Polresta Tanjungpinang. Setelah mengetaui identitas pelaku berkat bantuan provider, karena melacak nomor telepon. Pihak kepolisian pun langsung bertemu Ica, pacar pelaku di Polsek Kota. Setelah diintrogasi polisi, Ica memberitahukan lokasi kediaman Alex.

Pada saat penangkapan tersebut, Alex sedang tertidur di rumahnya yang berlokasi di Jago, Tanjunguban. Begitu diamankan pihak berwajib. Alex mengakui semua perbuatannya dan langsung di giring ke Mapolresta Tanjungpinang.

Menurut pengakuan Alex, dirinya melakukan pemukulan tersebut dikarena cemburu terhadap Tedi Irawan yang berusaha terus merayu pacarnya (Ica, red) pada malam kejadian naas itu.

''Malam itu, saya dan pacar saya sedang duduk-duduk di Pamedan. Lalu Tedi dan Amin datang. Mereka mengajak kami untuk bergabung,'' ujarnya.

Saat itu jam sudah menunjukan pukul 23.30 WIB, setelah bergabung. Tak lama kemudian Tedi mengajak Ica untuk membeli minuman berakohol. Namun, Alex tidak mengizinkan. Tedi tetap saja menarik tangan Ica untuk pergi dengannya membeli minuman. Ica yang pada saat itu tangannya ditarik diam saja dan pergi bersama Tedi. Sedangkan Amin dan Alex tetap duduk di Pamedan menunggu mereka datang.

''Begitu mereka membeli minuman langsung duduk di pojok, Amin mengajak saya untuk bergabung. Saat itu, saya hanya minum dua gelas saja,'' ungkapnya.

Dikatakan Alex, saat itu Tedi memeluk-meluk dan mencoba mencium cece (sebutan Alex pada Ica,red).

Merasa gerah melihat kelakukan Tedi terhadap pacarnya, Alex pun mengajak Ica pulang dengan alasan sudah larut malam. Namun, Tedi memaksa agar dirinya yang mengantar Ica pulang. Sempat beradu mulut antara Tedi dan Alex. Pada saat adu mulut itu, Tedi sempat memukul punda Alex. Melihat adu mulut, Amin pun melerai dan mengajak Alex untuk mundur. Geram, tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun pergi menggambil kayu broti di tempat kerjanya yang tidak jauh dari lokasi.

''Saya tidak mau Ica diantar Tedi pulang, karena kondisi Tedi pada saat itu sudah mabuk berat. Karena kesal, saya pun langsung pergi ke tempat kerjaan saya mengambil kayu broti,'' tuturnya.

Kayu broti yang kini menjadi barang bukti pihak kepolisian itu pertama kali digunakan untuk memukul Amin. Karena pada saat kejadian, Alex pertama kali melihat Amin. ''Saya memukul Amin pertama kali pada bagian pinggangnya lalu kepalanya,'' katanya. Setelah memukul Amin, ia pun mencoba memukul Tedi yang berdiri tidak jauh dari tempat kejadian ia memukul Amin. Pada saat melihat Amin dipukul, Tedi pun mencoba mengampirinya, melihat Tedi datang, kayu broti yang sudah membuat K.O Amin pun digunakan untuk memukul Tedi. Dengan sigap, Tedi menangkis pukulan Alex dengan tanggannya.

Lalu, terjadi perkelahian. Karena lokasinya sangat jauh dari keramaian, pasangan muda-mudi yang nongkrong di Pamedan pun tidak melihat kejadian itu. Setelah bergulat beberapa menit dengan Tedi. Alex pun memenangkan perkelahian. Karena merasa jiwanya terancam, Tedi yang saat itu tengah mabuk berat langsung melarikan diri. Melihat Tedi lari, Alex pun segera mengambil kayu broti tersebut dan langsung memukul bagian kepala Tedi, setelah tersangka dekat dengan korban.

''Saya pukul dia (Tedi,red) dengan kayu broti. Saya melakukan itu karena cemburu. Setelah saya pukul dia, saya langsung mengantar cece pulang ke rumahnya di Batu delapan,'' ungkapnya.

Diakui pria yang bekerja di pencucian mobil BNW, pada saat mengantar cece pulang, ada rasa menyesal melakukan itu.

Setelah mengantar Ica pulang ke rumahnya. Ia pun segera pergi ke Tanjunguban untuk bersembuyi. ''Saya takut, makanya saya sembunyi di rumah orangtua angkat saya di Tanjunguban,'' katanya.

Namun pelarian pria asal Medan itu tidak lama. Karena lokasinya segera diketahui pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara

Menurut AKP Karimudin Ritongga, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Alex dikenakan pasal berlapis yaki pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 354 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

''Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun keatas,'' tandasnya.

Sementara itu, nasib Amin (25) teman Tedi masih terbaring lemas di ruang ICU RSUD Tanjungpinang. ''Saat ini kondisi Amin sudah lewat masa kritis, namun sekarang ia masih lemah dan belum bisa memberikan keterangan,'' ungkap salah seorang kerabat Amin. Akibat perbuatan Alex, Amin mendapat jahitan di bagian kepala akibat dipukul dengan kayu broti oleh Alex. Kini, Alex hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji Mapolresta Tanjungpinang.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu