Menu

Jul 21, 2008

Desak Aparat Usut Pengancaman Reporter

Setelah mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penganiayaan yang dilakukan oknum pengelola Toko Bumi Gas, yang berlokasi di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang terhadap dua wartawan televisi swasta yakni Bagas, Koresponden Metro TV, dan Hengki, Stringer RCTI.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mendesak agar pemilik toko gas tersebut untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa. ''Kami harap agar pemilik Toko Bumi Gas meminta maaf kepada rekan kami melalui media massa,'' ungkapPlt Ketua AJI Batam, Agoes Soemarwah kepada wartawan, Sabtu (19/7).

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh oknum di Toko Bumi Gas merupakan ancaman bagi wartawan dan melanggar undang-undang kebebasan pers.

''Kalau tidak begitu nanti semua pihak bisa dengan seenaknya mengancam wartawan,'' ungkap Agoes.

Agoes berharap agar kejadian tersebut tidak kembali terulang, dan juga meminta agar para wartawan merapatkan barisan dalam memerangi tindak kejahatan atau intimidasi yang dihadapi setiap wartawan dalam meliput berita.

Selain menuntut agar pihak perusahaan memberikan permintaan maaf terhadap dua wartawan TV tersebut, AJI juga mendesak agar pihak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan pengancaman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

''Kami juga berharap agar semua pihak terutama kalangan dunia usaha memahami profesi junralis dan tidak mengahalang-halangi setiap tugas jurnalistik. Bagi yang keberatan bisa menggunakan hak jawab, hak koreksi atau melaporkan media atau wartawan kepada Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,'' tandasnya.

2 comments:

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu