Pihak Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang berhasil mengamankan Marianto alias Kang Kang (19), tersangka pencuri ponsel di rumah Cau Kim Jui (28) yang berlokasi didaerah Senggarang no. 123 Rt 02/1 Tanjungpinang, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (9/7) lalu.
Tersangka diamankan bersama satu unit ponsel Nokia 6300 milik korban, menurut pengakuan tersangka di kantor Polsekta Kota Tanjungpinang, ponsel yang berhasil diambil di rumah korban akan dijualnya.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis dini hari (3/7), pada malam kejadian, tersangka menginap di rumah temannya. Saat hendak pulang ke rumahnya, tersangka sampai didepan rumah korban. Pada saat itu, tiba-tiba dalam pikirannya timbul niat jahat untuk mencuri. Niatnya pun semakin menjadi saat mengetahui pintu rumah korban tidak terkunci. Tersangka pun masuk menuju ruang tamu dan kemudian mengambil ponsel Nokia 6300 yang pada saat itu sedang dicas di atas Televisi di ruang tamu.
Keesokan harinya, tersangka pergi ke konter ponsel di plantar 1 dengan tujuan untuk menjual ponsel hasil curian tersebut. Setelah nego harga dan pada saat pemilik konter ponsel melihat kondisi ponsel yang akan dibelinya, tersangka melihat korban yang saat itu sedang berada di sekitar plantar 1.
Melihat korban yang ada di lokasi yang sama, tersangka pun merasa ketakutan dan langsung kabur. Karena terburu-rubu batre ponsel itu pun ketinggalan di konter tersebut. Korban yang melihat melihat tersangka pergi terburu-buru pun pergi ke konter ponsel yang ditinggal pergi tersangka. Begitu tiba di konter ponsel, korban pun menanyakan prihal tersangka dan menanyakan batre yang tertinggal. Penjaga konter ponsel pun memberitahukan ciri-ciri ponsel yang hendak dijual tersangka tadi dan ternyata ponsel yang hendak dijual, sama persis dengan ponsel milik korban.
Lalu korban menemui tersangka, saat itu tersangka tidak mau mengaku bahwa ia mencuri ponselmilik korban. Akhirnya tanggal 9 Juli, pukul 14.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Tanjungpinang dan sesaat kemudian tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Dikantor polisi tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban.
Kanit Reskrim Polsekta Tanjungpinang, Bripka mayson menuturkan, tersangka disinyalir memiliki kelainan mental yaitu suka mencuri atau klepto karena tersiar kabar bahwa tersangka terkenal suka mencuri. ''Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,'' tandas Mayson.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu