Kepengurusan DPC PKB Kota Tanjungpinang yang Sah
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan akhir pada Senin (12/8) lalu yang menyatakan untuk kembali pada putuan Muktamar Semarang 2005 dan tidak berlakunya putusan MLB (Muktamar Luar Biasa) Parung dan MLB Ancol. Karena MA memutuskan seluruh kepengurusan DPP PKB berikut jajaran DPW, DPC hingga ke tingkat terendah kembali pada putusan Muktamar Semarang 2005.
Sehingga seluruh kader DPC PKB Kota Tanjungpinang diharap kembali merapatkan barisan. Karena tak ada lagi pengurus hasil Muktamar luar Biasa (MLB) Parung dan MLB Ancol. Sebab yang berlaku hanya kader PKB hasil putusan Muktamar Semarang 2005.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tanfidz PKB Tanjungpinang, Oktavio Bintanan, yang didampingi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Tanjungpinang, Hendra Salim, dan sejumlah pengurus di kantor Sekretariat PKB Kota, kemarin.
Hasil Muktamar Semarang 2005 lanjutnya menetapkan Ketua Dewan Syuro DPP PKB dijabat KH Abdurahman Wahid dan Ketua Dewan Tanfidz dijabat Muhaimin Iskandar. Pasca terbit putusan MA, lanjutnya, Muhaimin Iskandar langsung mengeluarkan keputusan tak ada pembekuan DPC pengurus hasil Muktamar Semarang 2005 se-Indonesia.
''Berdasarkan surat putusan itu, Ketua meminta agar Ketua DPP PKB segera menertibkan kepengurusan DPC secepatnya. Upaya ini bertujuan konsolidasi kader secara luas untuk meraih pemenangan Pemilu 2009 mendatang,'' tuturnya.
Mengacu hasil putusan MA, seluruh kader PKB Tanjungpinang harus memahami kepengurusan DPC PKB Kota yang sah sesuai SK Nomor 2226/DPP-02/IV/A.1/VI/2007 yang dikeluarkan secara resmi. Ketua Tanfidz DPC PKB Tanjungpinang adalah Oktavio Bintana dan Ketua Syuro Subiyanto.
Di SK tersebut, secara jelas dicantumkan pengesahan oleh 4 tanda tangan petinggi DPP dari dewan syuro dan Tanfidz. ''Jika selama ini kader menemui ada pengurus DPC hanya ditandatangani dewan Tanfidz DPP saja, sesuai keputusan Muktamar Semarang 2005, tak dibenarkan. Yang benar harus ditanda tangani dewan syuro dan Tanfidz Kita harap, seluruh kader PKB memahami,''ujar Oktavio Bintana.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Tanjungpinang, Hendra Salim, menuturkan jelang pemilu 2009, seluruh kader kembali bersatu. Secara bersama, seluruh kader merebut pemenangan gemilang pada pemilu 2009.
''Sekarang ini sudah tidak ada lagi kubu hasil Muktamar luar Biasa (MLB) Parung dan MLB Ancol. Yang ada, kader PKB hasil putusan Muktamar Semarang 2005,'' ungkap Hendra Salim.
Harapan juga ditujukan pada KPU Kota Tanjungpinang. Lembaga penyelenggara pemilu ini diharap menghormati hasil putusan MA yang mengembalikan kepengurusan ke putusan Muktamar Semarang 2005. DPC PKB Kota Tanjungpinang, dalam waktu dekat akan menyurati KPU Kota.
''Upaya ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pengajuan bakal calon legislatif ke KPU. Kita berharap, KPU berlaku bijak dan menghormati hasil putusan MA. Kita percaya KPU akan melaksanakan,'' ujarnya
Mengani calon legislatif yang masa pengambilan fomulir dan pengembalian fomulir tinggal menghitung hari. Oktavio menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan kader-kader yang maju menjadi caleg 2009 nanti. ''Semua persyaratannya yang diminta KPU sudah lengkap. Mengenai nama-nama yang maju masih dirahasikan dulu,'' tandas Oktavio Bintana.
berapa nih idealnya mbak Women Stuff tentang jumlah/persentasi partisipasi perempuan dalam caleg/anggota legislatip.. ?..( cuma nanya doang lo ya mbak :) )
ReplyDeleteSalam
standar KPU aja mas 30 persen hehe... soalnya mank dikit kaum wanita yang berkualitas yang mau terjun ke dunia politik
ReplyDelete