Struktur pengurusan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone untuk kawasan Bintan masih dibahas ditingkat Dewan Kawasan mengenai pertimbangan permintaan Wali Kota Tanjungpinang, untuk wilayah kawasan Bintan dua struktur pengurusan BPK yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
''Mengenai usulan yang kami berikan kepada Dewan Kawasan yang juga merupakan Gubernur Kepri sepertinya mendapat lampu hijau,'' ujar Suryatati A Manan, Wali Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, semua persetujuan berada pada Gubernur dan pihaknya hanya berharap agar gubernur mempertimbangkan semua saran dan usulan yang telah diberikan untuk perkembangan FTZ itu sendiri di kawasan Bintan.
Sementara itu, Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri menuturkan, untuk BPK Pulau Bintan karena ada dua pemerintahan yakni Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, Dewan Kawasan mengambil keputusan dilakukan pemisahan. BPK Tanjungpinang berdiri sendiri dan BPK Bintan berdiri sendiri.
''Tidak ada masalah terjadi pemisahan. Jika Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan maunya berdiri sendiri, DK FTZ tak mempersoalkan. Tujuan semula, bagaimana FTZ BBK segera direalisasikan,'' ungkap orang nomor satu itu.
Terkait penetapan pusat pemerintahan Kota Tanjungpinang di Senggarang ikut ditetapkan sebagai lokasi penerapan FTZ BBK, Ismeth menuturkan pihak Pemko Tanjungpinang telah melayangkan usulan penggantian lokasi.
Diakuinya, usulan ini juga tak menjadi permasalahan karena dinilai positif. DK FTZ berkoordinasi Pemko Tanjungpinang, akan mencari lokasi tepat dijadikan daerah penerapan FTZ pengganti.
Kapan FTZ BBK diberlakukan, Ismeth menuturkan, bila semua telah rampung dan berjalan, secara otomatis FTZ BBK telah dilaksanakan. Penerapan, lanjutnya, akan membawa keuntungan bagi Indonesia, khususnya Kepri dalam bentuk peningkatan investasi, pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan penerimaan devisa.
Peluang yang paling segera terlihat adalah bagi industri galangan kapal dan produksi peralatan dan jasa perminyakan. Pejabat ini mengatakan jelang penerapan fungsi koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota telah terjadi. Sedikitnya, kabupaten/kota secara kontinyu melaporkan keadaan investasi ke pemerintah provinsi. Keadaan ini, katanya menanadakan fungsi koordinasi tetap berjalan.
Disinggung kinerja tim percepatan FTZ yang telah dibentuk DK beberapa waktu lalu, Ismeth menjelaskan, beberapa kali tim percepatan FTZ BBK, telah turun ke lapangan. Tim ini merupakan perpanjangan tangan DK melaksanakan tugas sosialisasi FTZ khususnya di BBK.
Mengenai temuan yang telah dilaporkan tim ke DK, terkait keberadaan SK Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2005 tentang tempat penimbunan barang di kawasan berikat. Hingga saat ini beberapa pihak katanya masih menggunakan payung hukum ini dalam menjalankan tugas di lapangan. Padahal, mengacu payung hukum FTZ BBK, penerapan SK Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2005 sangat bertentangan sekali.
Temuan tim lain juga pemberlakuan SK Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2005 tentang pemberian fasilitas kepabeanan. Pasca BBK ditetapkan sebagai daerah penerapan kawasan FTZ katanya tak ada lagi pengecualiaan khusus. Semua pemberian kesempatan pemasukan barang harus mengacu pada UU FTZ yang telah ditetapkan.
Untuk terus mengesahkan FTZ di kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth menuturkan, Agustus 2008 ini merupakan deadline terakhir penyiapan sarana dan prasarana penunjang pemberlakuan FTZ BBK.
Ismeth optimis akan terlaksana menyusul telah terbentuk Tim percepatan FTZ dan penyediaan Sekretariat DK FTZ di Tanjungpinang.
Apalagi ditambah dengan keberadaan sekretariat yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang untuk memudahkan DK melayani calon investor yang datang. ''Selama ini DK mengalami kesulitan menerima calon investor luar karena belum tersedia gedung sekretariat DK. Bahkan, beberapa kali calon investor yang menyingahi Kepri, terpaksa diterima di lokasi kantor Gubernur Kepri,'' urainya.
Ditegaskan Ismeth, lembaga DK FTZ terpisah dari Pemprov Kepri. ''Kita berdiri masing-masing. Karena itu, Sekretariat DK harus ada dan saat ini tinggal penempatan saja,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu