Perebutan aset antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan hingga saat ini masih belum ada titik terang antara dua pemerintahan yang berada dalam naungan satu pulau. Aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang terdiri dari pasar, lapangan olahraga Sulaiman Abdullah, Perusda Bintan, Gedung Daerah dan lainnya. Aset Pemkab Bintan yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang merupakan sebagian sumbangsih PAD Pemkab Bintan, sehingga disinyalir Pemkab Bintan enggan melepasnya.
Menurut Suryatati A Manan, Wali Kota Tanjungpinang, kemarin, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang baik berupa barang bergerak, tidak bergerak menjadi milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
''Pada saat pembentukan pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Pusat telah mempertimbangkan semuanya. Termasuk PAD dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Karena semua kembali pada peraturan undan-undang pembentukan Pemerintah Administrasi Kota Tanjungpinang,'' paparnya.
Sejak terbentuknya Pemerintah Kota Tanjungpinang aset yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bintan karena berada di wilayah Kota Tanjungpinang menjadi hak milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang wilayah administrasinya berada di Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dan Kecamatan Bukit Bestari.
Sehingga secara langsung aset yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bintan pada saat belum pemekaran menjadi milik Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat pada saat memutuskan Kota Tanjungpinang sebagai kota yang mempunyai kewenangan sendiri.
''Untuk mengenai aset ini, kami sudah membentuk tim yang langsung diketuai Wakil Wali Kota.Saat ini tim masih mengaji dan mengumpulkan data mengenai persoalan aset,'' terangnya.
Diakuinya, tim saat ini masih belum bekerja, karena masih mengurus persoalan internal terlebih dahulu. Baru, berjuang untuk mendapatkan aset sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Bahkan beberapa waktu lalu, Suryatati mengutarakan akan membawa persoalan aset ke jalur hukum bila tidak ada penyelesaian juga. ''Dulu kami pernah minta di fasilitasi Pemerintah Provinsi Kepri untuk duduk bersama membahas mengenai aset yang seharusnya menjadi milik Kota Tanjungpinang,'' urainya.
Diutarakan niat untuk membahas aset yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang tersebut disampaikan ke Seketaris Daerah Provinsi Kepri. Namun, Eddy Wijaya, Seketaris Daerah Provinsi Kepri belum lama ini mengaku pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemerintah Kabupaten Bintan belum pernah meminta memfasilitasi untuk membahas persoalan aset tersebut.
''Begitu Pemerintah Kota Tanjungpinang kami langsung meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membahas aset. Kami akan mengajukan kembali permintaan ini,'' tegas Tati usai menghadiri pertemuan Semiloka Perempuan di Hotel Sempurna Jaya.
Mengenai persoalan membawa permasalahan aset melalui proses hukam, Tati menuturkan itu tergantung hasil kajian tim penyelesaian aset yang diketuai Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Pattimura, Seketaris Daerah Kabupaten Bintan menolak untuk membahas aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. ''Kami tidak mau membuat perosalan berpolemik,'' tolaknya saat menghadiri buka puasa Telkomsel.
Katanya, untuk mengetahui persoalan aset lebih jelas silahkan saja tanya langsung Yuda Inansa. ''Karena beliau yang lebih mengetahui mengenai permasalahan aset ini,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu