Permasalahan aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai Provinsi Induk itu pun menjadi mediator dalam persoalan perebutan aset antara dua pemerintahan dalam satu pulau itu.
Senin (22/9) kemarin, Wakil gubernur Kepri, Muhammad Sani sekaligus Ketua Tim Penyelesaian Aset mempertemukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. Pertemuan tersebut merupakan langkah aawal dari tim penyelesaian aset Tanjungpinang yang baru dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyelesaikan persoalan itu.
Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pertemuan tertutup itu dihadiri Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Edward Mushalli. Sedangkandari pihak Pemkab Bintan sendiri dihadiri langsung Bupati Bintan Ansar Ahmad dan Tim Penyelesaian Aset Pemkab Bintan.
''Pertemuan ini dijadikan ajang silahturahmi sekalian mendengarkan pendapat dari dua pihak mana-mana saja yang akan dimasukan untuk diserahkan,'' ujar Sani.
Sani menambahkan bahwa inventarisasi ini dianggap penting untuk segera ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya yang akan dilakukan 20 Oktober 2009 mendatang.
Untuk meredam persoalan aset antara dua pemerintahan tersebut, mereka sepakat untuk tidak mengeluarkan statemen mengenai persoalan aset tersebut. ''Kami sepakat untuk tidak mengeluarkan statemen dulu hingga tanggal yang ditetapkan dan memfokuskan diri kepada tugas masing-masing menginventarisasi aset tersebut,'' tegas Sani.
Menurut Sani, pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa aset ini secara baik. Sehingga nantinya, masalah aset ini tidak berkembang liar dan merugikan semua pihak.
Sani mengakui, sebenarnya permasalahan aset ini dapat diselesaikan secara baik jika semua pihak dapat duduk bersama dan bermusyawarah. ''Apapun masalahnya, bisa diselesaikan jika kita bekerja bersama-sama. Kita ini semuanya saling ketergantungan,'' ungkap Sani.
Karena masing-masing pemerintahan sudah didengar pendapatnya, Wakil Gubernur Kepri optimis mengenai persoalan ini dapat terselesaikan dalam waktu singkat tanpa harus menunggu masa kerja tim penyelesaian aset berakhir. ''Beri saya waktu tiga bulan untuk melihat masalah ini dan dapat diselesaikan secara cepat, tanpa menunggu masa kerja tim ini berakhir,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu