Disperindag Melakukan Pengawasan
Peredaran susu asal Cina dan produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masih beredar di beberapa pusat pebelanjaan. Hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi peredaran makanan yang belum memiliki ML (Market Label) dan masih belum terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut John Erizal, Kepala Disperindag Kepri, beberapa produk makanan yang berbahaya langsung ditarik dari peredaran dengan melakukan koordinasi dari Disperindag Kota dan Kabupaten.
''Mengenai masalah hukum atau tindakan tegas bagi penjual produk makanan asal Cina masih belum dibahas. Pedagang hanya diperingati saja untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk makanan,'' ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan BPK Batam, Kamis (25/9).
Sekedar diketahui, produk susu asal Cina ditemukan mengandung atau terkontaminasi melamine dan menyebabkan ribuan bayi sakit dan beberapa diantaranya meninggal dunia. Akibat dari mengkonsumsi susu tersebut. Selain susu, produk atau jenis dan merek makanan yang harus diamankan antara lain yoghurt bermerek Jinwei Yoguoo (susu fermentasi rasa aneka buah, rasa buah dan rasa netral/plain), susu full cream merek Guozhen, Indo Eskrim Meiji Gold Monas (rasa coklat dan rasa vanila), Oreo (stik wafer, cocholate sandwich cookie), kembang gula coklat susu M&Ms, dan Snickers (biskuit nuget lapis coklat) dan masih banyak lagi.
''Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi langsung dengan BPOM yang ada di Pekanbaru untuk mengetahui lebih lanjut,'' urainya.
Apalagi lokasi di Kepulauan Riau sangat dekat dengan negara tetangga, sehingga peredaran makanan dari negeri Singapura, Malaysia dan juga Cina banyak masuk di beberapa kota/kabupaten di Kepulauan Riau. Sehingga tidak heran lagi banyak makanan dengan berbagai merek berasal dari negera tetangga yang beredar di swlayanan dan juga toko.
Seperti didapati di beberapa waktu lalu saat Disperindag Kota Tanjungpinang menggelar razia makanan di sejumlah minimarket, swalayan dan toko makanan yang ada di kota Tanjungpinang, tim Disperindag Kota Tanjungpinang yang dipimpin Kepala Bagian Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Novari mengamankan beberapa produk makanan yang tidak memiliki label ML dan BPOM atau departemen terkait, seperti Departemen Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
''Kami hanya memberikan peringatan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk makanan yang tidak memiliki label dari BPOM dan kode produksi seperti ML dan MD. Jika pedagang masih nekad menjual produk makanan yang berbahaya bagi konsumen, maka Disperindag akan melanjutkan ke proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,'' tandasnya.
Sementara itu, Andi Andar, Ketua Komisi II DPRD Kepri mengakui dalam peredaran makanan luar negeri, Pemerintah masih lemah.
''Seharusnya Pemerintah lebih memperhatikan produk makanan yang beredar di pasaran. Apalagi kondisi Kepri merupakan daerah perbatasan luar negeri. Sehingga pengawasan produk makanan yang beredar harus lebih diperhatikan lagi,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu