Menu

Oct 18, 2008

Kejati Tetapkan Tersangka Aula SMK I

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menjebloskan kontraktor pengerjaan Aula SMK Negeri I Karimun, Sopian Efendi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Ib Tanjungpinang, dengan tuduhan tersangka korupsi Rp700 juta untuk pembangunan Aula SMK yang hingga saat ini beum siap.

Menurut, Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Kepri M Jusuf SH,MH, kemarin, membenarkan penahanan Sopiaan Efendi yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangnya. Setelah dipemeriksa saat itu juga langsung dijebloskan ke Penjara.

''Ia benar, karena bukti dan keterangan sudah lengkap. Sebelumnya dia juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa yang bersangkutan langsung kita tangkap,'' tegasnya.

Diakui Jusuf, sebelum dijebloskan ke penjara tersangka Sopian Efendi pertama dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pada saat pemeriksaan tersangka hanya menjawab berapa pertanyaan yang diajukan.

Dikarenakan Kejati telah memiliki petunjuk yang cukup, sehingga Sopian Efendi diamankan. Sementara, Panitia Pengendali Kegiatan Rajaj Afdila, lanjut Jusuf, masih dilakukan pemanggilan, dimana surat pemanggilanya sudah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi pemanggilan tersebut.

"Nanti, dua tiga hari ini mungkin ada perkembangan. Saat ini kita masih memanggil yang bersangkutan,'' ucapnya.
Selain kedua orang ini, kejaksaan Tinggi kepri juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan kasus Korupsi. Namun secara rinci siapa-siapa saja orang yang dipanggil dan dimintai ketranganya itu, Kajati mengaku kurang tahu persis.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu